Polres Sigi Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu

oleh -
Mohammad Yasin alias Jokowi alias Joko (kanan) saat diamankan di Polres Sigi. (FOTO: RAKYATKU.COM)

SIGI – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sigi.

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah Mohammad Yasin alias Jokowi alias Joko.

Jokowi ditangkap di rumahnya di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, usai membawa paket narkoba yang diambil dari rekannya yang beralamat Kelurahan Tatanga, Kota Palu.

Wakapolres Sigi, Kompol Paulus Morik, Senin (27/08), mengatakan, Jokowi ditangkap saat akan mengedarkan sabu-sabu miliknya.

“Narkoba jenis sabu, sudah dikemas pada plastik klip bening berjumlah lima paket, yang mana dalam satu paket harga jualnya berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkap Paulus.

Pada hari yang sama, aparat juga mengamankan Safi’in alias Pin, seorang petani beralamat Desa Oloboju, Kecamatan Sigi karena memiliki empat paket sabu-sabu siap edar.

Selain itu, aparat juga mengamankan pengunjung objek wisata air Panas Bora atas nama Fauzan dan Iwan Setiawan karena mengantongi empat paket sabu-sabu.

Dari keempat pelaku yang diamankan, semuanya tergolong pengedar, yang masing-masing dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksasn, keempat pengedar narkoba ini mengaku bahwa narkoba diperoleh di Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” imbuhnya.

Kemarin, pihak Polres Sigi merilis sejumlah kasus lainnya yang tengah didalami.

Beberapa kasus yang sedang didalami tersebut, di antaranya kasus pembunuhan di Desa Karawana yang dilakukan tersangka Darwan.

Selanjutnya kasus pencurian yang juga terjadi di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa, yang menyeret Ovan Adrianto sebagai tersangka.

“Para pelaku telah kami amankan. Masing-masing pelaku di setiap kasus akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan KUHP,” jelas Paulus, didampingi Kasubbag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto, Kasat Reskrim Iptu Sigit Suhartanto dan Kasat Resnarkoba Iptu Agus.

Untuk pelaku Darwan, kata dia, akan dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selanjutnya, Ovan Andrianto disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Sub Pasal 362 KUHPidana. (HADY/RAKYATKU.COM)