PALU – Sejumlah Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) dan empat KONI Kabupaten/Kota dikabarkan akan melakukan penolakan terhadap rencana Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng yang dijadwalkan tanggal 21 hingga 23 Maret 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum Sekretariat KONI Sulteng, Natsir Said, menyampaikan bahwa penolakan terhadap Musorprov hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum jika ketentuan quorum terpenuhi.

Dalam keterangannya, Natsir Said menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya permintaan kepada Polda Sulteng untuk tidak menerbitkan izin kegiatan Musorprov.

Menurutnya, permintaan tersebut merupakan bentuk intervensi yang bisa meruntuhkan marwah institusi Kepolisian.

Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai pelayanan perizinan kegiatan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

“Dalam peraturan itu dijelaskan dengan jelas tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pihak Kepolisian dapat mencabut izin, membubarkan, atau menghentikan kegiatan,” jelas Natsir Said, di Palu, Rabu (19/03).

Natsir Said juga mengingatkan bahwa penggunaan narasi ancaman mengenai potensi gesekan saat Musorprov tetap dilaksanakan adalah tanggung jawab penuh aparat Kepolisian.

Ia menyarankan Kepolisian untuk segera mengidentifikasi dan menindak pihak-pihak yang berusaha memprovokasi atau mengancam dengan menciptakan kericuhan.

“Jika gesekan benar-benar terjadi, langsung tangkap saja otak pelakunya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Natsir Said menekankan bahwa penolakan terhadap Musorprov harus dilakukan dengan cara yang elegan dan menghormati norma yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang beradab harus menyampaikan aspirasi sesuai dengan norma hukum yang ada.

“Tuntutan logisnya adalah selalu mengambil sikap sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi isu mengenai ketidakpastian quorum dalam Musorprov, Natsir Said menegaskan bahwa mekanisme quorum telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan quorum tidak tergantung pada jumlah peserta yang hadir dalam musyawarah.

“Jika pemanggilan telah dilakukan beberapa kali namun peserta tetap tidak hadir, musyawarah tetap akan berjalan dan dianggap memenuhi quorum,” tutupnya.*/Yamin