Jelang “Purna Bhakti”, Sahran Raden Berharap Timsel KPU Sulteng Hasilkan Komisioner Berintegritas

oleh -
Dr. Sahran Raden

PALU – Salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Sahran Raden, tak lama lagi akan mengakhiri masa jabatannya, setelah dua periode menjadi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi.

Tinggal beberapa bulan lagi, Sahran akan meninggalkan Kantor KPU Provinsi Sulteng di Jalan S. Parman Palu, dan akan kembali ke aktivitas asalnya sebagai akademisi di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu.

Saat ini, proses seleksi pengisian jabatan komisioner telah dibuka, setelah lima anggota tim seleksi (timsel) ditetapkan oleh KPU RI.

Kepada anggota timsel, Sahran menitipkan harapan agar bisa menghasilkan para komisioner yang benar-benar memiliki integritas dan pengetahuan yang baik tentang kepemiluan.

BACA JUGA :  KPU Sulteng Ungkap Tanggapan Masyarakat Terkait Pelantikan Pejabat oleh Petahana

“Ke depan, KPU memiliki tantangan dalam menghadapi Pemilu serentak 2024, baik secara teknis maupun kelembagaan. Maka perlu anggota KPU provinsi yang memiliki integritas, kemandirian dan profesionalitas,” ujar Sahran saat menjadi narasumber sosialisasi  dan desiminasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, secara virtual, Kamis (16/02).

Selain itu, kata dia, anggota KPU yang terpilih nantinya juga diharapkan memiliki pengetahuan manajemen tata kelola kepemiluan dan rekam  jejak yang baik.

“Memiliki jiwa kepemimpinan, kerja sama dan bisa melakukan kolaborasi multipihak,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Sahran juga menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan keberadaan timsel. Kata dia, timsel yang dibentuk oleh KPU melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Berjanji akan Setarakan Status Ponpes dengan Sekolah Negeri

“Transparansi menjadi penting dalam seleksi karena membuat terang ruang-ruang gelap yang bisa dimanfaatkan oknum untuk kegiatan transaksional sehingga mencederai integritas pemilu,” jelas Sahran.

Kata dia, timsel akan melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama tiga bulan setelah terbentuk.

Di bagian akhir, Sahran juga menjelaskan mengenai system informasi seleksi berdasarkan PKPU Nomor: 4 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor: 68 Tahun 2023.

“KPU menggunakan sarana teknologi informasi dalam melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU yang diberi nama SIAKBA,” katanya.

BACA JUGA :  Akademisi UIN: Dua Tahap Krusial Pencalonan Berpotensi Pelanggaran Administrasi

SIAKBA, kata dia, digunakan untuk mendukung proses pemberitahuan informasi jadwal tahapan seleksi, pendaftaran calon, dan pengunggahan dokumen persyaratan calon,” pungkasnya.

Selain Sahran, turut menjadi narasumber Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulteng, Dr. Nur Sangadji.

Kegiatan diikuti anggota KPU kabupaten/kota se-Sulteng, kalangan perguruan tinggi, ormas, LSM, media dan masyarakat umum. (RIFAY)