PALU- Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke- 79 Kepolisian daerah Sulteng mengungkap dua kasus yakni kasus narkoba dan curanmor.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan bersifat luar biasa, karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu semata ataupun mengganggu stabilitas sosial semata tetapi juga dapat merusak moral bangsa.

“Saat ini peredaran narkoba telah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat. Tidak mengenal usia, tidak mengenal status ataupun profesi,” tutur Agus pada konferensi pers pengungkapan tindak pidana curat, curas dan curanmor dan 40 Kg sabu, serta pemusnahan barangbukti narkotika jenis sabu oleh jajaran reskrim polda Sulawesi tengah, di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Senin (30/6).

Agus mengatakan, dengan kondisi geografis wilayah Provinsi Sulawesi memiliki panjang garis pantai kurang lebih
7.010 KM dan banyaknya masyarakat masih kurang menyadari bahaya narkoba, sehingga berpotensi untuk dijadikan sebagai pasar peredaran narkoba.

Dalam catatan kepolisian Polda kata Agus pada semester pertama 2024, Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap barang narkoba jenis sabu sebesar 55,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang.

“Sedangkan pada periode yang sama di tahun ini, Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menemukan 48,6 kg. Selain ini dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang baru ditangkap di tahun 2025. Sehingga dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Agus menjelaskan, hasil kinerja Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sulawesi. dalam beberapa bulan terakhir telah mampu mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi.

“Hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda 40 kg yang berhasil disita dari tiga TKP yaitu Besusu Kota Palu dan Watusampu serta Kabonga ,Kabupaten Donggala dengan empat orang tersangka M, AM RO dan FA,” katanya.

Para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana minimal 5 tahun, denda Rp800 juta dan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Selain itu kata Agus, Ditreskrimum Polda Sulteng, Polresta Palu berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian marak terjadi di wilayah Sulteng.

“Jumlah tersangka di tangkap 18 orang dan barang bukti sebanyak 66 unit ranmor R2 terdiri dari 53 unit R2 hasil Polda dan 1e unit R2 hasil Polresta Palu,” ujarnya.

Agus menambahkan, para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai operandi diantaranya dengan cara menggunakan kunci letter T, memutus kabel socket dan memotong kabel maupun alat pengaman kenderaan di parkir.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan sabu sebanyak 40 kilogram, dengan cara direbus dengan menggunakan detergen, lalu dibuang ke selokan.

Pada kesempatan sama juga diserahkan secara simbolis kepada pemilik kendaraan jadi korban pencurian dengan status pinjam pakai selama proses hukum berlanjut di pengadilan sampai putus inkrah.

Salah satu korban pencurian Devi sangat senang motor miliknya Yamaha X Ride sudah ditemukan, meskipun tidak utuh seperti awal.

“Saya sangat senang pas disampaikan motor ditemukan di Kabupaten Parigi, karena waktu kehilangan kendaraan saya kerja naik maksim,” kata Devi.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG