PALU- Jelang Hari Anti Korupsi Dunia (Harkodja) 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berbeda.
Mereka ditahan, tersangka inisial HB merupakan, Kadis PUPR Kabupaten Parigi Moutong 2023, kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Parigi Moutong, tahun anggaran 2023.
Dan inisial AU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kasus dugaan korupsi mess pemda Morowali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian mengatakan, penyidik kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dua kasus dugaan korupsi, inisial HB Kadis PUPR Kabupaten Parimo 2023 dan AU PPK Kasus dugaan korupsi Pemda Morowali.
“Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, dalam dua puluh hari kedepan,” kata La Ode, di Palu Senin.
Sebelumnya penyidik kejati menahan
tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Parigi Moutong, tahun anggaran 2023. Mereka ditahan masing-masing, inisial IS, SA, NM.
Tersangka NM ditahan rumah tahanan lembaga pemasyarakatan perempuan (Lapas) di Desa Maku, Kabupaten Sigi, sedangkan tersangka SA dan IS ditahan rumah tahanan (Rutan) Kelas II Palu.
La Ode Abdul Sofian, mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, pekerjaan jalan Gio-Tuladengi, IS selaku penyedia pekerjaan jalan Pembuni-Berojong, NM (perempuan) selaku penyedia pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai.
La Ode menjelaskan, untuk kerugian negara hasil audit pada pekerjaan Gio-Tuladengi, sebesar Rp900 juta lebih, pekerjaan pembuni beronjong Rp1,6 miliar, pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai, Rp1,3 miliar lebih.
Lebih lanjut kata Laode, dalam proses penyidikan terjadi pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka, pada pekerjaan Gio-Toladengi, dalam tiga tahap masing-masing Rp50 juta, Rp136 juta dan Rp500 juta. Sedangkan pengembalian pada pekerjaan Pembuni-Berojong Rp150 juta.
“Para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

