PALU- Jelang Hari Anti Korupsi Dunia (Harkodja) 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka masing-masing dalam kasus tindak pidana korupsi yang berbeda.

Mereka yang ditahan adalah HB, Kadis PUPR Kabupaten Parigi Moutong 2023. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong, tahun anggaran 2023.

Tersangka kedua adalah AU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kasus dugaan korupsi mess Pemda Morowali.

“Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, dalam dua puluh hari kedepan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, Senin (08/12).

Sebelumnya penyidik kejati menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong, tahun anggaran 2023, yaitu IS, SA, NM.

Tersangka NM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Desa Maku, Kabupaten Sigi. Sedangkan SA dan IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Palu.

La Ode Abdul Sofian mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, SA selaku PPK pekerjaan jalan Gio-Tuladengi, IS selaku penyedia pekerjaan jalan Pembuni-Berojong, dan NM (perempuan) selaku penyedia pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai.

La Ode menjelaskan, untuk kerugian negara hasil audit pada pekerjaan Gio-Tuladengi, sebesar Rp900 juta lebih, pekerjaan Pembuni-Berojong Rp1,6 miliar, dan pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai, Rp1,3 miliar lebih.

Lanjut Laode, dalam proses penyidikan terjadi pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka, pada pekerjaan Gio-Toladengi dalam tiga tahap, masing-masing Rp50 juta, Rp136 juta dan Rp500 juta. Sedangkan pengembalian pada pekerjaan Pembuni-Berojong Rp150 juta.

“Para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.