BUOL- Sehari jelang aksi penghentian operasional kebun plasma diinisiasi oleh ratusan pemilik lahan di empat lokasi, yakni di perkebunan plasma Amanah desa Winangun, plasma Plasa desa Taluan, plasma Awal Baru desa Maniala dan Balau, plasma Bukit Pionoto desa Suraya. Para pemilik lahan akan melakukan aksi, mengaku sejak sepekan belakangan didatangi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah dan perusahaan agar tidak melakukan aksi penghentian operasional kebun plasma tersebut.
Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) Fatrisia Ain menjelaskan, seperti pada 2 Januari 2024, ada yang mengaku dari Polres Buol. Oknum tersebut memberi saran kepada warga desa Winangun untuk tidak melakukan pemalangan kebun.
“Sebab sedang dilakukan perbaikan kerjasama antara pengurus koperasi dengan PT. HIP, dan pengurus sedang menunggu jonder sawit untuk dimulainya pengalihan pengelolaan kebun, hingga memberi saran ke warga untuk tidak mengikuti gerakan-gerakan tidak perlu,” bebernya.
Lalu sebut dia, Jum’at, 5 Januari 2024 surat bernomor 700/01.04/I/Inspektorat ditandatangani Bupati Buol ditujukkan kepada 9 orang perwakilan FPPB, mengundang hadir pada rapat tim penyelesaian masalah petani plasma dijadwalkan 08 Januari 2024, bertepatan dengan waktu aksi petani.
“Surat tersebut berbunyi untuk menjawab surat desakan diadakannya Rapat Tim diantarkan pada 11 Desember 2023 oleh massa aksi hari HAM dari FPPB, hampir satu bulan berselang. Tim Gabungan bernomor SK Bupati Buol 188.04/563.37/INSPEKTORAT/2023 sebelumnya dikatakan berakhir per Desember 2023,”tuturnya.
Ia mengatakan,selain kurang prospektifnya kerja tim tersebut, pemda juga tidak mampu mengumpulkan data dari pengurus di 6 koperasi plasma, bahkan setelah mengerahkan aparat Satpol-PP untuk menjemput data-data tersebut.
Selanjutnya kata dia,Sabtu, 6 Januari 2024 informasi bahwa ada perwakilan PT. HIP mendatangi satu persatu pengurus koperasi dan meminta mereka untuk menghentikan para petani melakukan aksi.
Oknum perusahaan tersebut,ujar dia, menyatakan bahwa hampir seluruh pengurus koperasi mitra PT. HIP setuju untuk tidak mengikuti aksi tersebut, dan akan menghentikan anggotanya.
“Bahkan, ada ketua koperasi meminta bantuan security Perusahaan dan aparat keamanan dikerahkan jika para petani tetap melakukan aksi pada 8 Januari 2024 nanti. Ada imbalan bagi pengurus jika bisa menghentikan aksi pemilik lahan. Mereka diminta memberikan nomor rekening untuk keperluan mentransfer ‘ucapan terima kasih’,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, aksi penghentian operasional kebun plasma oleh petani pemilik lahan kali ini merupakan peningkatan aksi setelah segala upaya penyelesaian telah ditempuh petani selama belasan tahun.
“Sehingga, respon-respon seperti di atas tentu bukan yang diharapkan oleh kami. Perusahaan sebagai mitra inti mengelola plasma harus secara terbuka dan adil memberikan hak-hak pemilik lahan,”katanya.
Ia mengatakan,pengurus-pengurus koperasi diberikan mandat untuk mengurusi koperasi seharusnya tidak otoriter dalam mengambil keputusan, dan harus berdasarkan Rapat Anggota, Kepolisian sebagai pranata umum sipil harus adil dan presisi dalam melakukan upaya mediasi antar masyarakat pemilik lahan dengan pihak Perusahaan pun pengurus koperasi
Apalagi hal tersebut,menurutnya, lebih condong pada masalah keperdataan dan bukan pidana, Pemerintah Buol seharusnya lebih cepat dalam menindak lanjuti upaya penyelesaian masalah plasma, karena sebelum-sebelumnya pernah dibentuk tim-tim khusus serupa.
Lanjut kata dia, masyarakat hanya menginginkan keadilan, karena sekali lagi tanah sedang mereka tuntut saat ini adalah tanah mereka sendiri, petani bukan sedang mengemis bagian 20 persen dari HGU milik Perusahaan PT. HIP, meskipun pada kenyataannya perusahaan belum memenuhi kewajiban pembangunan tersebut selama puluhan tahun beroperasi di tanah Buol.
“Kembalikan hak, dan tanah kami!” pungkasnya.
Reporter: */IKRAM
Editor: NANANG