PALU – Pada tahapan tanggapan masyarakat seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa kritik dan saran telah masuk via whatsapp panitia. Dalam kritik tersebut, terdapat protes tentang legitimasi proses dan status pejabat yang diseleksi.
Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi JTP, yang juga Sekdaprov Sulteng Moh Faisal Mang mengatakan, seleksi JTP sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua tahapan seleksi berjalan dengan baik dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan dalam durasi waktu yang sangat singkat dengan alasan mengacu kepada Surat Edaran (SE) MenPANRB 52 tahun 2020. “Pertanyaan kami apakah SE Menpan ini masih relevan diberlakuakan sementara dibeberapa KL Pemda sudah melakukan secara normal sesuai PermenPANRB 15/2019. Mohon untuk dilakuakn review terkait proses pelaksanaanya,” ujar Moh Faisal Mang, Kamis (3/3).
Dia mengatakan, pelaksanaan seleksi berdasarkan ketentuan PerMenPAN RB Nomor 52 Tahun 2020. Permen ini masih berlaku dan belum dicabut oleh MenpanRB. Ditambah kondisi beberapa minggu terakhir bahwa terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di Sulawesi Tengah, maka sesuai Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 Tentang PPKM bahwa Kota Palu sudah masuk pada kategori level 3 dan Intruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022 Tentang PPKM wilayah Sulawesi Tengah sudah Masuk Kategori level 3.
“Sehingga sangat tepat panitia melaksanakan Pansel Pejabat Tinggi Pratama berdasarkan Ketentuan PerMenpan RB Nomor 52 Tahun 2020,” imbuhnya.
Selanjutnya bahwa Pelaksanaan Seleksi Terbuka sudah berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan. Panitia sangat transparan, dengan mengumunkan jumlah dan nama peserta, yang mendaftar dari kabupaten dan kota se-Sulteng. Jumlah yang mengikuti ada sebanyak 63 orang dalam jabatan yang berbeda.
Kemudian sudah menghasilkan Keputusan Panitia Seleksi dengan pengumuman Nomor: 04 /107/Pansel- JPTP /2023 Tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil akhir seleksi untuk tiga besar dan siapa yang dipilih dari tiga orang peserta terbai, sudah merupakan kewenangan gubernur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya Faisal menyampaikan adapula tanggapan tentang keabsahan salah satu calon, yaitu Ir. A. Rahmansyah Ismail, M,Agr, MP. Faisal menjawab bahwa yang bersangkutan juga harus memiliki Kepastian Hukum. Rahmansyah Ismail sudah mengurus persyaratannya untuk pindah tugas dari ASN Kabupaten Morowali ke Pemda Provinsi Sulawesi Tengah, yang ditandatangani Sekda Morowali.
“Tetapi bupati tidak setuju dengan rekomendasi tersebut dan meminta membatalkan persetujuan tersebut sangat melanggar hukum dan ketentuan yang nerlaku, karena tidak memberikan asas kepastian hukum terhadap seseorang. Sesuai ketentuan kepindahan ASN bisa dilepas oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, Sekda dan kepala OPD yang membidangi kepegawaian. Jadi Kepindahannya saudara Rahmansyah Ismail sudah berjalan sesuai dengan aturah hukum yang berlaku,” jelasnya.
Faisal meminta kepada seluruh masyarakat agar Jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan dengan fakta yang tidak akurat, sehingga dia meminta agar melakukan klarifikasi dulu kepada panitia baru membuat kesimpulan.
Reporter: Irma
Editor: Nanang