JATAM Sulteng Menggugat

oleh -
Lokasi yang terdampak dari akibat aktivitas tambang di Morut. (FOTO: DOK. JATAM SULTENG)

TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH TIGA PERUSAHAAN TAMBANG DI MORUT

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, resmi mengajukan gugatan perusahaan tambang PT. COR Industri Indonesia di Pengadilan Negeri Poso.

Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor: 77/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 13 September 2018 itu, terkait dugaan kerusakan lingkungan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali yang berbatasan dengan pesisir Teluk Tomori.

Selain PT COR Industri Indonesia, JATAM juga turut menggugat PT. Mulia Pacific Resources (MPR), PT. Itamatra Nusantara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Sulawesi Tengah.

Koordinator Eksekutif JATAM Sulteng, Syahrudin, kepada MAL, Senin (17/09), mengatakan, inti dari gugatan tersebut adalah meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sulteng, agar mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan atau mencabut izin ketiga perusahaan tersebut sebelum melakukan upaya perbaikan lingkungan hidup di sekitar wilayah kerja mereka, seperti sedia kala, serta mengeluarkan kebijakan agar penegak hukum setempat mengusut secara hukum kelalaian ketiga perusahaan tersebut.

Etal, sapaan akrabnya, menuturkan, pada tanggal 1 Maret – 10 Juli 2018, pihaknya melakukan riset dan investigasi di wilayah Morowali dan Morowali Utara, dan menemukan fakta-fakta perubahan bentang alam akibat industri pertambangan.

Menurutnya, perubahan bentang alam terjadi karena proses penambangan yang tidak ramah lingkungan dan penyingkiran rakyat yang dilakukan secara massif.

“Fakta ini kami temukan khususnya di Teluk Tomori, Morowali Utara,” jelasnya.

Dia pun menguraikan fakta lapangan di Pesisir Teluk Tomori yang ditemukan, yakni terdapat aktivitas pemurnian PT. COR Industri Indonesia di Dusun Lambolo Desa Ganda-Ganda, terdapat Aktivitas PT. Itamatra Nusantara dan PT. Mulia Pacific Resources (MPR) yang berbatasan langsung dengan PT. COR Industri Indonesia.

“PT. Itamatra dan PT. MPR adalah suplayer ore nikel (nikel mentah) dari pegunungan di Desa Ganda-Ganda untuk diproses menjadi nikel setengah jadi oleh PT. COR Industri Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, ditemukan adanya aliran sungai yang mengalir ke pesisir Teluk Tomori yang saat hujan sungai tersebut bercampur material tanah yang berakibat pada mendangkalnya pesisir laut.

“Kuat dugaan salah satu penyebab adanya pendangkalan karena material lumpur berasal dari aktivitas PT. Itamatra Nusantara dan PT. MPR,” tambahnya.

Ternyata kata dia, PT. COR Industri Indonesia tidak membuat kolam outlet dan perbaikan terhadap drainase di sekitar kawasan pabrik agar tidak terjadi pedangkalan di pinggir laut.

Hal ini diperkuat dengan temuan Dinas Lingkungan Hidup Morut berdasarkan surat Nomor: 660/74/DLHD/IV/2018 tanggal 11 April 2018.

“Fakta investigasi ini membuat kami selaku organisasi lingkungan hidup mengajukan surat keberatan kepada tiga perusahaan tersebut dan mengadukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 18 Juli 2018. Tetapi surat JATAM Sulteng diabaikan oleh pihak pemerintah,” ketusnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penolakan atas perilaku investasi yang merugikan rakyat dan lingkungan hidup, dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral organisasi atas uapaya-upaya dehumanisasi dan pengrusakan lingkungan hidup akibat dampak dari investasi pertambangan.

“JATAM beranggapan bahwa prilaku investasi yang tidak ramah terhadap manusia dan lingkungan hidup adalah bagian dari prilaku tidak bijak, melanggar hak asasi dan mempertontonkan penyimpangan hukum nasional. Untuk itu JATAM sangat bereaksi keras terhadap hal demikian. Makanya, kami mengajukan gugatan ini,” tutupnya.

Humas PT. COR Industri Indonesia, Ratna yang dikonfirmasi awak media ini, enggan memberikan tanggapan. Panggilan telepon ke nomor pribadinya tidak diangkat. Demikian juga pesan WhatsApp dan SMS yang dikirimkan, juga tidak dibalas. (RIFAY)