JATAM: Pertimbangkan Ulang Izin Tambang Banggai!

oleh -
Direktur Eksekutif JATAM Sulteng, Mohammad Taufik

PALU- Jaringan advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan wilayah Kabupaten Banggai berpotensi menyusul Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dalam dampak kerusakan lingkungan diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.

Olehnya JATAM Sulteng meminta Penerbitan Izin Tambang di Kabupaten Banggai, Perlu ditinjau kembali, oleh pemerintah Pusat dan Provinsi.

Direktur JATAM Sulteng Moh.Taufik menuturkan, dari data mereka miliki menyebutkan, ada sekitar 20 perusahaan tambang nikel dan beberapa kegiatan pertambangan batuan mendapatkan izin di kabupaten Banggai.

Menurutnya, penerbitan izin kawasan di Kabupaten Banggai tersebut, berpotensi menimbulkan masalah baru, lokasi tempat diterbitkannya izin tambang khususnya nikel diduga tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat.

Sehingga ucap dia, Penerbitan izin tambang berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Sebab, lahan masyarakat dikelola sebagian wilayah perkebunan, persawahan berpotensi akan terkena dampak dari rencana kegiatan penambangan dilakukan.

BACA JUGA :  Lima Kabupaten di Sulteng Mendapatkan Bantuan Mobil Ambulans

Selain itu sebut dia, dampak kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Banggai bisa kita lihat Salah satu contohnya di wilayah kecamatan Bunta, Desa Pongian misalnya, kegiataan pertambangan nikel ada di wilayah hulu sungai Pongian, diduga telah berdampak pada sungai Pongian.

“Praktik buruk penambangan nikel tersebut, menambah catatan merah pada pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang tidak memberikan jaminan berkelanjutan hingga menyebabkan kualitas lingkungan hidup buruk,” katanya.

Ia mengatakan,Wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara perlu menjadi contoh bagaimana dampak proses kegiatan pertambangan hari ini berlangsung, justru berdampak pada masyarakat sekitar berhadap-hadapan dengan kegiatan proses penambangan.

BACA JUGA :  Musyawarah Terbuka Hasil Penyelesaian Sengketa Amrullah-Ibrahim Ditolak

Oleh ya kata dia,pihaknya mengingatkan kepada pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi untuk melakukan peninjauan kembali izin-izin pertambangan dan kegiatan pertambangan ada di Kabupaten Banggai, agar potensi dampak diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tidak terjadi di wilayah kabupaten Banggai.

“Hal terpenting adalah meninjau kembali izin-izin tambang telah diterbitkan di kabupaten Banggai, hanya berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat,” pungkasnya.(IKRAM)