PALU – Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah (Sulteng) ditengarai melibatkan warga negara asing (WNA).

Tak hanya itu, media ini mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digunakan, seperti truk pengangkut material tambang, juga berstatus bodong alias tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan.

Lokasi pertambangan ilegal yang dimaksud, antara lain terdapat di wilayah Parigi Moutong (Parimo), dan di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Taufik, mengaku telah mendapatkan informasi mengenai keterlibatan WNA sebagai pemodal tambang ilegal di beberapa wilayah.

“Salah satu buktinya, kita bisa lihat dari dengan penangkapan WNA di lokasi tambang Vatutela, Kelurahan Tondo tahun lalu, yang sampai sekarang tidak jelas bagaimana apa proses hukumnya,” ungkap Taufik, Selasa (05/08).

Selain di Palu, kata dia, keterlibatan WNA tersebut juga terjadi di beberapa areal tambang ilegal yang lain.

Menurutnya, keberadaan WNA dalam praktik tambang ilegal adalah modus baru yang digunakan untuk menghindari jeratan hukum.

“Ini modus baru yang digunakan oleh cukong. Ketika ada penindakan dari aparat kepolisian, mereka yang jadi cukong ini tidak ditangkap, tapi justru menangkap para pemodal yang berstatus WNA,” ungkap Taufik.

Sebab, kata dia, para WNA yang menjadi pemodal tersebut, tidak mungkin bisa datang secara tiba-tiba ke Indonesia atau Sulteng dan bisa langsung memodali tambang ilegal, tanpa ada perantara-perantara.

“Cukong-cukong tambang ilegal inilah yang menjadi penghubungnya. Ini satu cara baru yang digunakan oleh cukong dengan mengundang para WNA itu untuk berinvestasi di tambang-tambang ilegal agar mereka ini ketika ada penindakan tidak ditangkap,” katanya.

Terkait kendaraan bodong yang digunakan di lokasi pertambangan ilegal tersebut, menurutnya butuh tindakan tegas pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan.

“Dinas Perhubungan harusnya bertindak. Karena yang paling fatal itu, ketika kendaraan-kendaraan bodong ini memuat material ilegal, kemudian melintasi jalan-jalan yang dibangun lewat APBD, itu kan merugikan negara,” katanya.

Menurutnya, pemerintah khususnya Dinas Perhubungan harus mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan operasi kendaraan-kendaraan bodong tersebut.

Sebab, kata dia, sudah menggunakan jalan yang dibangun dari APBD, kemudian membawa material-material ilegal.

“Sudah bodong, memuat material ilegal lagi. Kalau pemerintah provinsi tidak tegas, ya sama halnya kita dipecundangi oleh para cukong tambang ilegal,” tutupnya.