PALU- Maraknya Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong,  memberikan kekhawatiran bagi warga terdampak dari kegiatan PETI ini.

Hal tersebut bisa dinilai dari keresahan warga desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong meski telah berupaya melakukan aksi untuk penegakan penegakan hukum terhadap PETI di Desa Taop,a namun PETI tersebut masih beroperasi.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng Moh Taufik mengatakan, upaya warga tersebut tidak disambut baik dengan penegakan hukum serius oleh penegak hukum kita yaitu Polisi Daerah Sulawesi Tengah dan Polres Kabupaten Parigi Moutong.

Ini mengindikasikan upaya pembiaran terhadap pertambangan tanpa izin di Sulteng. Hal tersebut patut diduga membangkangi semangat dan arahan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listiyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan tidak memiliki perizinan.

Oleh karena itu, kata Taufik ,pihaknya mendesak Mabes Polri mengambil alih penindakan PETI di Sulteng, khususnya di wilayah Kabupaten Parigi Mautong.

“Karena kami di JATAM SULTENG tidak pernah melihat ada  keseriusan Polda Sulteng dan Polres Parimo melakukan penindakan aktivitas PETI. Hal ini bisa kita lihat di Desa Taopa PETI ini masih berjalan walaupun sudah ada protes dilakukan warga Taopa,” katanya.

Hal lain sebut dia, tidak seriusnya penegakan hukum terhadap PETI Itu, tak ada satupun pelaku/pemodal  PETI di berbagai kecamatan di Kabupaten parigi mautong diseret sampai pengadilan. 

“Padahal kegiatan PETI ini, selain merusak lingkungan, menurut hitung-hitungan kami di JATAM Sulteng bisa merugikan negara sampai dengan ratusan miliar pertahun jika tidak dilakukan penindakan serius,” tegasnya.

REPORTER : **/IKRAM