Jatam Desak ESDM Cabut IUP PT. SSP

oleh -

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Kepala Dinas ESDM Sulteng agar merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Sumber Swarna Pratama (SSP) di Kabupaten Morowali.

Diduga, perusahaan itu tidak mengantongi izin lingkungan dan Amdal, serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, merekomendasikan Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi seluruh izin usaha pertambangan di Morowali.

Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng, Moh. Taufik, Jumat (10/07), mengatakan, dari hasil bedah kasus yang dilakukan Jatam Sulteng, Sabtu (27/6), diduga aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. SSP dengan Nomor IUP Operasi Produksi: 540.3/SK.001/DESDM/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 telah menyebabkan Danau Tiu tercemar dengan lumpur.

Ia menyebutkan, dugaan ini sesuai dengan penjelasan Surat Dinas Lingkungan Hidup Morowali Utara Nomor: 660/056/DLHD/IV/2020, tanggal 21 April 2020, di mana dalam poin 2 disebutkan bahwa PT. Sumber Swarna Pratama belum sama sekali memasukkan dokumen AMDAL/UKL-UPL serta Izin Kelayakan Lingkungan sampai saat ini.

Dugaan ini, kata dia, diperkuat dengan surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 660/826/BID.I/ DISLH/ 2020 tanggal 29 April 2020 bahwa dokumen AMDAL/UKL-UPL serta Izin Lingkungan PT. SSP dan PT. Mulia Pacific Resources (MPR), kewenanangan pembahasan dan penerbitan izin lingkungannya berada pada Kabupaten Morowali Utara.

“Sehingga kami  menduga, pihak PT. SSP  tidak menyerahkan AMDAL/UKL-UPL dan Izin Lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya. (IKRAM)