PALU – Ajakan untuk melakukan upaya perlindungan hak ekosob kepada masyarakat Kota Palu perlu menjadi perhatian semua pihak demi keamanan bagi masyarakat dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Departemen Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh. Tauhid, Jumat (11/10) mengungkapkan, ekosob atau hak atas kondisi sosial dan ekonomi adalah dasar yang diperlukan untuk menjalani kehidupan yang bermartabat dan bebas.
Hal ini juga berkaitan dengan pekerjaan dan hak pekerja, seperti jaminan sosial, kesehatan pendidikan, pangan, air, perumahan, dan lingkungan yang sehat, serta budaya harus dilindungi.
Tauhid menguraikan alasan-alasan untuk melindungi masyarakat yang terdampak aktivitas PETI, khususnya warga Kota Palu di antaranya, periodisasi penambangan tanpa izin telah berlangsung lama, dan penambangan tanpa izin dilakukan menggunakan mercuri dan sianida.
Akibatnya, kata dia, sumber air minum warga Kota Palu yang bersumber di pegunungan Poboya otomatis menjadi ancaman kepada masyarakat yang menggunakan PDAM.
“Bahwa PETI adalah perbuatan yang melanggar hukum positif, dan tindakan pembiaran pada aktifitas melanggar hukum adalah tindakan yang membahayakan serta mendorong prilaku masyarakat yang tidak taat hukum,” tegasnya.
Lanjut dia, PETI yang dilakukan beberapa kelompok yang mengatasnamakan masyarakat dengan menggunakan alat berat seperti eksavator, juga menggunakan bahan kimia beracun, merupakan tindak pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat Kota Palu.
Selain itu, lanjut dia, penambangan di beberapa titik dengan metode melubangi tanah dengan membuat terowongan adalah metode yang tidak aman dan membahayakan karena rawan longsor, sehingga harus ditutup untuk menjaga keselamatan warga dan lingkungan.
Tauhid mencontohkan, longsor beberapa bulan lalu di Poso Tambarana akibat PETI adalah contoh kongkrit yang menyebabkan kematian terhadap orang.
“Dan negara lalai serta tidak ada yang bertanggungjawab atas realitas kematian warga akibat longsor tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, JATAM mengajak Komnas-HAM agar ikut mendesak Polresta Palu atau Polda Sulteng agar segera melakukan penertiban PETI yang sedang beroperasi di Poboya dan beberapa titik di Kecamatan Mantikulore.
“Perlindungan hak ekosob masyarakat berupa perlindungan kesehatan, perlindungan dari rasa takut karena ancaman mercuri dan sianida adalah penting dan urgent, sehingga pembiaran terhadap prilaku penambangan tanpa izin adalah prilaku yang melanggar hak asasi orang lain,” katanya.
Dengan adanya orang-orang yang melakukan penambangan tanpa izin, kata Tauhid, maka Komnas HAM harus fokus dan keras mendesak pemerintah untuk membuka lapangan kerja yang berkontribusi pada pendapatan daerah, karena penambangan tanpa izin adalah penambangan yang tidak berkontribusi secara sah kepada pemerintah.
“Komnas HAM agar segera membuat peta jalan keluar penyelesaian ancaman terhadap dampak mercuri dan sianida yang dihasilkan oleh PETI,” harapnya.
Ia juga mengajak warga Kota Palu agar bersama-sama melakukan protes kepada Institusi kepolisian agar melindungi warga dari ancaman sianida dan mercuri yang mengancam kelangsungan hidup warga. */RIFAY