SIGI – KPU Kabupaten Sigi memastikan tidak ada perubahan daerah pemilihan (dapil) maupun jumlah alokasi kursi DPRD setempat pada Pemilu 2019 mendatang. Jumlah dapil tetap lima dan alokasi kursi DPRD tetap 30.
Selasa (13/02), di salah satu hotel di Kota Palu, KPU Sigi telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Uji Publik Penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Sesuai hasil penetapan kemarn, Dapil I meliputi Kecamatan Sigi Biromaru, Gumbasa dan Tanambulava. Sebelumnya, dapil ini mendapat jatah sembilan kursi, kini tinggal delapan kursi.
Kemudian Dapil II meliputi Kecamatan Nokilalaki dan Palolo yang sebelumnya mendapat jatah lima kursi, kini tinggal empat.
Kemudian Dapil III (Kecamatan Lindu, Kulawi, Kulawi Selatan dan Pipikoro) tetap mendapatkan jatah lima kursi.
Sementara Dapil IV (Kecamatan Dolo, Dolo Selatan, Dolo Barat) mendapatkan penambahan jatah kursi, dari enam menjadi tujuh. Demikian halnya jatah kursi Dapil V (Kecamatan Marawola, Kinovaro, Marawola Barat), dari lima menjadi enam kursi.
“Tidak ada penambahan kursi di DPRD. Yang ada itu hanya pergeseran kursi antar dapil, dikarenakan jumlah penduduk masih mencapai 200 ribu jiwa keatas,” ungkap Ketua KPU Sigi, Moh Nuzul. TH. Lapali.
Sebenarnya, kata dia, jumlah penduduk Kabupaten Sigi mengalami penurunaan hingga 247,057 jiwa dari Pemilu 2014 silam yang sebanyak 250.724 jiwa. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.