Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Imogiri

oleh -

YOGYAKARTA – Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan, di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta, Ahad 6 Februari 2022.

Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi menyampaikan, dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan.

Akibat kecelakaan tersebut, sampai dengan saat ini tercatat 13 penumpang meninggal dunia
dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi bus tersebut mengangkut sekitar 40 orang penumpang.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Utama Jasa
Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini.

Kata Rivan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP
dan mendata identitas korban.

“Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah tengah
siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia, dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” jelas Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad (6/02).

BACA JUGA :  Pengabdian 36 Tahun, Tanpa Pesangon dari Perusahaan

Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat
jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul, sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” ucap Rivan.

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa
Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat
membayar ongkos angkut/tiket.

BACA JUGA :  Akademisi Untad: Mestinya Ambang Batas Pilkada 0 Persen

Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp.
50 juta, sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

“Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri,
Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat
tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” tambah Rivan.

Demikian juga dengan pihak perbankan, Kata Rivan, setelah data lengkap akan segera diserahkan
melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.

BACA JUGA :  'Sahabat-AI' Produk LLM Open-Source Berbahasa Indonesia dari Indosat dan GoTo

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan
umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Editor : Yamin