Jasa Raharja Sulteng Distribusikan Santunan Korban Lakalantas Rp18 Miliar di Triwulan III 2021

oleh -
Petugas dari Jasa Raharja saat melakukan pendataan terhadap keluarga korban lakalantas di Sulteng. (FOTO : dok Humas PT Jasa Raharja Sulteng)

PALU –  Sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, PT. Jasa Raharja Sulteng sudah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp. 18,00 miliar. Penyerahan santunan ini mengalami penurunan sebesar 10,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penurunan ini dipengaruhi ketentuan yang diterapkan oleh Pemerintah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah,” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Suryadi S.E, di Palu, Selasa (5/10).

Kata Suryadi, meskipun dalam masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak.

“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan pada Triwulan III, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu satu hari 14 jam,” katanya.

BACA JUGA :  Tim Hukum BERAMAL Minta Bawaslu Cegah Kegiatan Dies Natalis Unsimar Poso

Selain itu, Kacab menyampaikan, pada Triwulan III, kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 93,17 persen. Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja.

Kacab Suryad menjelaskan, di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online, yang dapat mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja dengan cepat dan tepat.

BACA JUGA :  Sakinah Aljufri: Jangan Ragu Memilih Anwar-Reny

Jasa Raharja juga telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ ahli waris korban secara utuh. Disamping itu, telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari sabtu, minggu (hari libur).

“Seluruh upaya kolaborasi bersama dengan stakeholder terkait kami tingkatkan terus, sehingga dapat memenuhi kualitas pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

“Kami juga rutin mengevaluasi pelayanan kami secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini, di mana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Suryadi. (YAMIN)