Jasa Raharja Sulteng dan Koperasi Lima Citra Jasa Transportasi Teken Kerjasama

oleh -
Suasana penandatanganan kerjasama Jasa Raharja dan Koperasi Lima Citra Jasa Transportasi, di aula Ditlantas Polda Sulteng, Selasa (6/7). (FOTO : Dok Humas Jasa Raharja Sulteng)

PALU –  Jasa Raharja Cabang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjalin kerja sama dengan Koperasi Lima Citra Jasa Transportasi, yang merupakan Pusat Koperasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng.

Perjanjian Kerja Sama tersebut mengenai pelaksanaan penyetoran iuran wajib penumpang  kendaraan bermotor umum angkutan sewa khusus.

Usai kegiatan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Suryadi mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada, Selasa (6/7), di aula Ditlantas Polda Sulteng, sekaligus bersamaan dengan Kegiatan Launching Kartu Kendali Legalitas dan Identitas Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang diselenggarakan oleh Dishub Sulteng.

Kegiatan itu dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Mulyono, Kepala Dishub Sulteng, Sisliandy Ponulele. Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Kingkin Winisuda.  

Suryadi menyampaikan, pentingnya identitas dan legalitas kendaraan ASK guna kepastian jaminan perlindungan asuransi penumpang ASK, hal ini sejalan dengan amanat Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja.

Suryadi menjelaskan, ASK memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi, khususnya menyesuaikan dengan kondisi transportasi saat ini, dimana populasi jumlah kendaraan untuk transportasi berbasis aplikasi (online) semakin marak digunakan masyarakat. Ketentuan mengenai ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Gandeng Bank Mandiri Salurkan Beasiswa KIP 2024 untuk 300 Mahasiswa

Kepala Dinas Perhubungan Sulteng, melaunching Kartu Kendali Legalitas dan Identitas ASK secara terpadu, sehingga memastikan mitra driver berikut kendaraannya telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Kata Suryadi, Pemerintah dalam memajukan transportasi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana tersebut di atas, dimana ASK (berbasis aplikasi) menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Dalam hal ini, Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan asuransi, yang bertujuan memberikan keamanan serta keselamatan bagi penumpang pengguna ASK roda empat (Mobil).

BACA JUGA :  Bawaslu Poso Ajak Masyarakat Beri Masukan Terhadap Paslon Pilkada 2024

“Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Koperasi Lima Citra Jasa Transportasi, merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam hal percepatan informasi mengenai status keterjaminan bagi penumpang pengguna angkutan online roda empat, yang mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan,” ujar Suryadi.

Dia menilai, dengan dilaunching-nya Kartu Kendali tersebut oleh Dishub Sulteng, tentunya sangat bermanfaat bagi Jasa Raharja dalam memastikan data kendaraan dan mitra driver yang telah memperoleh izin resmi beroperasi, sebagai ASK untuk terpenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang.

“Tentunya tidak hanya sampai disini saja, kedepannya Jasa Raharja akan selalu berkolaborasi bersama stakeholder terkait untuk memastikan keabsahan data operator maupun mitra driver-nya. Sekaligus secara bertahap memperluas jalinan kerja sama dengan pihak badan hukum/koperasi lainnya yang mewadahi para mitra supir angkutan sewa khusus, sehingga seluruh masyarakat pengguna alat transportasi online (berbasis aplikasi) ASK yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah, merasa aman dan nyaman karena terlindungi oleh Jasa Raharja,” terangnya.

Lanjut Suryadi, menutup periode sampai dengan Semester I Tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulteng telah menyerahkan sebesar Rp.12,4 Miliar hak atas santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan aktivitas yang mengalami penurunan sebesar 11,94 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Hadiri Pembukaan PON XXI, Gubernur: Optimis Target ‘Sulteng Emas’ Terpenuhi

“Hal ini disebabkan adanya peraturan pemerintah untuk pembatasan mobilitas masyarakat akibat pandemi Covid-19. Dalam memberikan pelayanan klaim santunan yang prima, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 21 jam,” katanya.

Kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 93,43 persen. Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja, dengan dukungan kerja sama 30 Rumah Sakit (RS) di seluruh wilayah Sulteng, untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan umum. (YAMIN)