PALU – Petugas Jasa Raharja Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pendataan terhadap ahli waris korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di wilayahnya.
Gerak cepat melakukan pendataan terhadap ahli waris korban Lakalantas itu merupakan tindaklanjut dari laporan terjadinya Lakalantas dari Unit Laklantas Polres Tojo Una-un, yang peristiwanya terjadi Jum’at 27 Agustus 2021, di Simpang jalan Tadulako, Jalan Pramuka dan Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-una.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor yang mengakibatkan korban atas nama Moh Fahril (19) meninggal dunia di Puskesmas Marowo, Tojo Una-una.
“Atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan,” ucap Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Provinsi Sulteng, Suryadi, di Palu, Senin (30/08).
Kata Suryadi, santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia akan diproses dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” Katanya.
Suryadi menyampaikan, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
“Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” tandas Suryadi. (YAMIN)