PEMALANG – Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk terjadi di Jalan Umum Pantura, sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat 1 April 2022 lau.
Kejadian bermula saat kendaraan Truk No Pol P-9762-UY melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian, kendaraan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju Minibus No Pol K-1041-KT, karena jarak terlalu dekat terjadi benturan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sampai dengan saat ini tercatat 5 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, sementara 3 orang mengalami luka berat dan 1 orang mengalami luka ringan. Para korban meninggal dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang.
Atas peristiwa itu, Jasa Raharja gerak cepat menangani para korban kecelakaan tragis yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk mendatangai lokasi kejadian dan RSU Siaga Medika Pemalang, untuk melakukan pendataan para korban.
Untuk korban meninggal dunia, Petugas Jasa Raharja juga langsung berkoordinasi untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia dengan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur, sesuai domisili masing-masing.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto menyampaikan, seluruh korban baik yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam santunan ke lima korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli waris.
“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memangkas proses birokrasi,” ucap Rivan A. Purwanto merilis, Sabtu (02/4).
Kata pria yang akrab disapa Rivan itu, untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20 juta per orang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
Lanjut dia, seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan, dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya, agar mendapatkan kepastian jaminan serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” tambah Rivan.
Dipenghujung Rivan menyampaikan, ke depan sebagai salah satu langkah antisipasi, Jasa Raharja menginisiasi para pemangku kepentingan agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk di aplikasikan rambu berupa rambu redspot yang berada langsung di badan jalan. Sehingga pengguna akan lebih aware bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan.
Editor : Yamin