Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

oleh -
Dirut Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (7/03)(FOTO : dok Humas Jasa Raharja)

JAKARTA – Speedboat Rajawali 03 tujuan Tual-Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.

Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi lima meter yang mengakibatkan kapal kandas dan penumpang terjatuh ke laut.

Dari 25 penumpang speedboat, 19 orang berhasil selamat sedangkan 6 orang meninggal dunia.

“Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pendataan korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka,” jelas Direktur utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (24/02).

Kata Riva, seluruh penumpang speedboat Rajawali 3 yang mengalami kecelakaan di perairan Tual Maluku, baik korban meninggal dunia dan luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaanangkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

BACA JUGA :  IOH Bertekad Untuk Membangun Inklusivitas dan Konektivitas Secara Digital

Rivan menjamin, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp.50 juta, sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

“Sampai dengan Kamis 24 Februari 2022, santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah diserahkan. Sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi, mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar karena kondisi cuaca,” tambah Rivan.

Rivan menambahkan, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini, sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta dengan semangat melayani dengan core value Akhlak dari Insan Jasa Raharja, tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat walaupun berada di daerah kepulauan sekalipun, sehingga santunan dapat segera diserahkan secara utuh.

BACA JUGA :  25 Anggota DPRD Kabupaten Morowali Periode 2024-2029 Dilantik

Editor : Yamin