JAKARTA – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan.
Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya, Senin (7/03) mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja memiliki standar aturan yang telah diatur, juga oleh Pemerintah seperti dalam POJK Nomor 69 tahun 2016 pasal 40, bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 har.
Sementara Manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat, yaitu meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan, dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan.
“Untuk realisasinya, kami berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia, dalam waktu rata-rata satu hari 10 jam, lebih cepat 1 Hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi. Bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1×24 jam,” terang Rivan.
Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap, Jasa Raharja bisa menyelesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik, dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik.
Kata Riva, peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama perusahaan, dan hal itu dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi.
Ia menambahkan, dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di Rumah Sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses Laporan Polisi, proses pemberian surat jaminan ke Rumah Sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban atau ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat, sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan. Sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” jelas Rivan. Dipenghujung, Rivan menyampaikan harapannya kepada masyarakat, agar memahami hak mereka untuk mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan, sekaligus mengimbau kepada korban kecelakaan atau keluarga dan ahli waris menyegerakan laporan kepada instansi yang berwenang. Sehingga petugas Jasa Raharja dapat segera bekerja memproses penyelesaian santunan.
Editor : Yamin