PALU – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) jalin kerja sama dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Tadulako. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan, Rabu 4 Agustus 2021 oleh Dr. dr. Ketut Suarayasa, M.Kes selaku Direktur RSU Tadulako, dan Suryadi, S.E selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja pada kesempatan pertama untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja, Suryadi mengatakan, dengan terjalinnya kerja sama dengan RSU Tadulako, diharapkannya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
“Sampai dengan saat ini, tercatat kami telah bekerja sama dengan 31 rumah sakit atau 93 persen dari total keseluruhan rumah sakit di seluruh Wilayah Sulawesi Tengah,” kata Suryadi, di Palu. Jum’at (6/08).
Suryadi menyampaikan, melalui perjanjian kerja sama, korban tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk dapat perawatan, karena Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit sampai dengan batas maksimal Rp.20 juta.
“Sampai dengan Juli 2021, kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 93,22 persen. Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” jelasnya.
Suryadi berharapa, dengan adanya perluasan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit ini, korban dapat segera memperoleh penanganan dan perawatan dari rumah sakit, sehingga fatalitas korban dapat diminimalisir. “Ini merupakan wujud kolaborasi yang harmonis antara Jasa Raharja dengan stakeholder, terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terpadu,” tutup Suryadi. (YAMIN)