Jaring 14 Pengedar Sabu, Sat Narkoba Polres Poso Amankan Babuk Seberat 23 Gram

oleh -
Suasana konfrensi pers, di ruang Satres Narkoba, dengan menghadirkan seluruh tersangka. Jumat (19/05) (FOTO : media.alkhairaat.id/Mansur)

POSO – Satuan Resesrse Narkoba Polres Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan 14 pelaku tindak pidana Narkoba dengan barang bukti jenis Sabu-sabu seberat 23,11 gram bruto.

Ke 14 pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka merupakan hasil tangkapan dari sejumlah daeah di wilayah hukum Polres Poso dalam kurun waktu empat bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga April 2023.

Berdasarkan data yang ada, dari 14 jumlah pelaku yang diamankan tersebut,dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 23,11 gram untuk 9 Laporan Polisi (LP). Hal tersebut terungkap saat digelar konfrensi pers yang digelar oleh Polres Poso, di ruang Satres Narkoba, Jumat (19/05) dengan menghadirkan seluruh tersangka.

Kasat Res Narkoba Polres Poso AKP. Muliadi,SH dalam keterangan persnya mengatakan,  pengungkapan kasus Narkotika di Poso merupakan kerja keras dari para anggota, dibantu dengan partisipasi masyarakat yang selalu aktif dalam memberikan laporan. Menurutnya, dari 14 tersangka yang ditangkap sejak Januari hingga April , sebagian sudah menjalani masa persidangan dan sudah menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Poso, sementara sisanya masih menjalani tahanan di Mapolres Poso untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Asyik "Ngelem" Delapan Remaja di Ampana Diciduk Polisi

“Darin14 orang pelaku dan kini sudah menjadi tersangka, merupakan hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga April,jumlah babuk 23,11 gram untuk 9 Laporan Polisi (LP),sebagian  LP merupakan penyerahan kasus dari Polsek,’’ ungkap AKP Muliadi.

Kasat menjelaskan, jika dari 14 orang yang diamankan tersebut, salah seorang tersangka berinisial RS merupakan pengedar yang memasarkan sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Poso.

RS merupakan target Polisi yang sudah pernah diamankan Polisi sebelumnya, namun karena tidak cukup bukti akhirnya dibebaskan. Sementara dari 14 orang yang diamankan tersebut sebagian masih merupakan satu jaringan dengan kelompok pengedar sabu yang sebelumnya juga telah diamankan dan telah menjadi Narapidana di Lapas Kelas II Poso.

“Jadi sebelum RS kita tangkap, sebelumnya ada laporan dari petugas Lapas jika ada peredaran narkoba masuk dalam lapas, setelah kita selidiki ternyata betul dan akhirnya kita amankan RS dengan beberapa barang bukti,” ungkap Kasat.

BACA JUGA :  Pelaku Pencabulan Anak di Touna Ternyata Residivis

Sementara itu, untuk mengantisipasi agar seluruh barang bukti Sabu yang diamankan tersebut tidak disalahgunakan, Satuan Resesrse Narkoba Polres Poso usai pelaksanaan konfrensi pers langsung dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin blender.

Proses pemusnahan babuk tersebut turut disaksikan oleh Kasat ,Kasi Porovost, Kasi Binmas ,Kasat Tahti Polres Poso bersama sejumlah wartawan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin