Tanggal 5 September 2018 lalu, telah diresmikan tapal batas wilayah antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi, yang terletak di Desa Dongi-Dongi.
Penetapan tapal batas itu sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2018, tentang Batas Daerah Poso dengan Sigi.
Sayangnya, peresmian tapal batas oleh Gubernur dan dihadiri pemerintah dua kabupaten itu masih menuai penolakan dari beberapa element masyarkat, salah satunya adalah Dewan Adat Pitunggota Higi (Sigi), sebab wilayah mereka masuk ke administratif Kabupaten Poso.
Saat ini dewan adat telah bekerja mengumpulkan bukti-bukti guna melakukan gugatan dengan harapan tanah leluhur bisa kembali di wilayah administratif Kabupaten Sigi.
Menyikapi persoalan itu, Tetua Adat Desa Bora, Dg. Manota mengimbau agar masyarakat bersabar dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, kata dia, kedepan akan menghadapi pesta demokorasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Jangan sampai hanya karena kepentingan politik, hal ini akan dipolitisir dan menjadi potensi konflik. Mari kita saling menjalin kebersamaan dan tidak terpancing dengan hal-hal yang bisa merugikan, agar kedamaian dan keamanan tetap terjaga di daerah yang kita cintai ini,” pesannya. ***