PALU – Jasa fintech lending (jasa keuangan pinjam meminjam) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal akhir-akhir ini makin marak. Dimana Pinjol ilegal menimbulkan kerugian yang sangat besar, antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta mengakses data pribadi nasabah.
Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo mengatakan, ada 4587 Pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar pada OJK. Untuk itu sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman online, dipastikan pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, dan cek daftarnya di situs ojk.go.id.
“Pinjaman online yang legal sebanyak 102 per Januari 2023, yang penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK, Sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2023 Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 4.587 penyelenggara fintech lending illegal. Masyarakat diharapkan melaporkan ke apabila menemukan ada fintech lending ilegal,” ujar kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo, Rabu (29/3).
Selanjutnya kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pinjam untuk kepentingan yang produktif, dan, keempat, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, dan denda.
Ada lagi Tips lainnya apabila sudah terlanjur di Pinjol, laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, untuk dilakukan pemblokiran. Kemudian, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Kemudian juga apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka
blokir semua nomor kontak yang mengirim teror beritahu ke seluruh kontak di HP, bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.
“Segera lapor ke polisi. Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul, dan jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal itu,” tandasnya.
Reporter: Irma
Editor: Nanang