Jamrin: Empat Hal Jadi Fokus Percepatan Penyelesaian Sengketa Pemilu

oleh -
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin.

PALU – Empat hal menjadi fokus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mendorong percepatan penyelesaian sengketa tahapan Pemilu, termasuk Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP).

Empat hal yang dimaksud adalah gagasan utama, spirit baru kelembagaan, fokus kebijakan, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jamrin, Ahad (29/01).

Terkait gagasan utama, jelas Jamrin, maka hukum atau aturan yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa, termasuk Perbawaslu yang menjadi lentera dan garda terdepan kelembagaan.

“Selain itu gotong royong juga akan menjadi jiwa dan irama dalam menjalankan tugas kelembagaan. Selain itu juga harus mampu mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam proses penyelesaian sengketa bagi peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

BACA JUGA :  Lima Anggota DPRD dari PKS Diminta Bekerja Penuh Integritas

Menurutnya, Bawaslu juga harus bisa menjadi juru damai dalam proses penyelesaian sengketa.

Bawaslu Provinsi harus mampu mengejawantahkan semangat Perbawaslu Nomor 03 tahun 2022 berkaitan dengan pola hubungan, sehingga harus mampu membangun maindset kelembagaan menjadi prioritas, sehingga tidak ada lagi mental kompartemen dalam lembaga Bawaslu Provinsi.

Lanjut dia, semangat kolektif kolegial, musyawarah mufakat serta semangat kebersamaan akan menjadi modal dalam menyelesaikan setiap problem dalam tahapan Pemilu, baik itu sengketa proses, maupun pelanggaran Pemilu, serta meneguhkan marwah rapat pleno sebagai keputusan tertinggi lembaga.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Sulteng Ingatkan Sanksi Bagi Komisioner Terlibat Judi Online

Jamrin juga menjelaskan, berkaitan dengan fokus kebijakan, maka langkah yang dilakukan oleh Bawaslu adalah meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta Pemilu.

“Serta bagaimana Bawaslu dapat mewujudkan penyelesaian sengketa yang moderen, serta meningkatkan kualitas majelis pemeriksa dalam proses penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, meningkatkan kualitas jajaran sekretariat yang akan menjadi pendukung dalam proses penyelesaian sengketa.

“Dukungan sekretariat juga penting sebagai supporting system, serta sinergitas dengan sesama penyelenggara Pemilu dan stakeholders lainnya,” tandasnya. (RIFAY)