“Jalan Tikus”, Rute Terlarang Meraup Rupiah di Masa Covid

oleh -
Sejumlah petugas memberhentikan kendaraan yang akan masuk ke Kota Palu di perbatasan,. (FOTO: DOK MAL)

Sabtu 24 Oktober 2020, jarum jam menunjukan pukul 22.00 Wita. Itu artinya, sejam lagi portal di Pos Lapangan Covid-19 yang ada di perbatasan Kota Palu dan Kabupaten Donggala, tepatnya di Kelurahan Tawaeli sudah harus dibentangkan. Pintu masuk ke Ibu Kota Sulawesi Tengah ditutup.

Hanya pelaku perjalanan yang membawa surat keterangan rapid test atau hasil swab test dari daerah asal yang dibolehkan masuk. Bagi mereka yang sama sekali tak membawa dokumen persyaratan tersebut, jangan harap bisa lolos. Tak ada pilihan, selain harus memutar balik kembali ke daerah asal.

Ada pilihan lain. Pelaku perjalanan harus bersedian dilakukan rapid test langsung ditempat, dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Kesehatan setempat.

BACA JUGA :  Ketua Umum PB Alkhairaat Resmi Lantik Kepala MA dan SMA Alkhairaat Pusat Palu

Tapi, itu pun belum boleh bernafas lega atau senang. Apabila hasil rapid test reaktif, maka jangankan bisa lolos ke tempat tujuan, kembali ke daerah asal pun tidak dibolehkan, karena ruang karantina atau isolasi sudah siap menampung.

Di Kota Palu sendiri, namanya dihaluskan. Bukan tempat isolasi atau karantina, melainkan pondok perawatan Covid-19.

Keharusan itu, rupa-rupanya menjadi salah satu dorongan bagi masyarakat berubah secara drastis dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Bak pepatah, banyak jalan menuju ke roma, maka banyak pula jalan menuju Kota Palu tanpa harus melewati petugas di posko depan Kantor Camat Tawaeli itu.