Jaksa Tuntut Berbeda Terdakwa Korupsi Master Plan Banggai

oleh -
Ilustrasi

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara berbeda kepada Irwan Anwar Said merupakan Direktur PT Dann Bintang Gelar Rancana, Moh Arman Muid sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Moh Haris Djaafar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), pada kasus dugaan korupsi senilai Rp2,3 miliar dalam penyusunan studi kelayakan dan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan Kabupaten Banggai.

Dalam amar tuntutan dibacakan JPU, I.B.K. Wiadnyana, Irwan Anwar Said dituntut pidana penjara 4 tahun.

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 250 juta, subsidair tiga bulan kurungan , membayar uang pengganti Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,” kata I.B.K Wiadnyana, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Kamis (5/10).

BACA JUGA :  Pilbup Donggala, Widya-Arwin Target Raih 90% Suara dari Wilayah Dampelas dan Sojol

I.B.K Wiadnyana mengatakan , barang bukti (babuk) diantaranya 1-30 dikembalikan kepada Moh. Haris Djaafar, babuk 31-94 dikembalikan kepada Yohanis Paembonan.
Sedangkan terhadap dua terdakwa lainya, JPU, menuntut pidana penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan yang sama masing-masing kepada Moh. Arman Muid dan Moh. Haris Djaafar, hanya berbeda pada uang pengganti kepada Moh Arman Muid membayar uang pengganti Rp 100 juta, sub tiga bulan penjara dan Moh. Haris Djaafar membayar uang pengganti Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

BACA JUGA :  Karyawan Hindu PT IMIP Bentuk Organisasi untuk Kegiatan Sosial

“Kepada kedua terdakwa ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,” imbuhnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, empat pekerjaan tersebut adalah penyusunan studi kelayakan pengembangan kawasan pesisir perkotaan segmen Simpong Rp683 juta dan segmen Bubung Rp 683 juta. Penyusunan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan segmen Simpong Rp693 juta dan Segmen Bubung Rp693 juta.

Dalam hal ini Irwan Anwar Said menikmati dana sejumlah Rp1,8 miliar dan Arman Muid menikmati dana Rp324 juta. Laporan akhir dari masing-masing paket pekerjaan dibuat tidak sesuai ,dari hasil perhitungan keuangan Negara BPK Negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar.(IKRAM)