PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3 ) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) Morowali Utara (Morut) 2017.
“Kami tidak melihat perbuatan melawan hukum dilakukan tersangka, terkait uang tersebut dan tidak ada feed back diperolehnya, mensreanya, perbuatan melawan hukum tidak kita temukan, sehingga kasus ini kita hentikan SP3,” terang Wakajati Sulteng Sapta Subrata, turut di dampingi para asisten saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 tahun 2020 di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu (22/7).
Sebab kata dia, pihaknya harus memberi kepastian hukum, masalah nanti ada bukti baru, bisa dibuka kembali, uang dan bukti-bukti dikembalikan.
“Jadi Fakta yang ada sementara itu,” katanya.
Dia mengatakan, dari fakta kasus yang ada perbuatan pidana dan penggunaan anggaranya ada di Kepala Sekolah, sebab anggaran BOS tersebut, dari pemerintah pusat, masuk ke rekening sekolah
“Kemudian dijadikan tersangka dalam kasus ini Kabid, sementara posisi Kabid hanya mendisposisikan usulan-usulan dari kepala sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik Kejati menetapkan satu orang tersangka inisial R terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Morowali Utara. Kasus dugaan korupsi BOS, berawal tahun 2017 silam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut mendapatkan bantuan dana BOS, Rp17.8 miliar.
Jumlah itu, diperuntukan untuk 149 sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), dan 44 sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Kabupaten Morowali Utara dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, TA 2017 terdapat dugaan temuan-temuan dalam pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS tersebut.
Hasil perhitungan sementara auditor, dugaan kerugian negara timbul Rp 968 juta lebih, terhadap 32 sekolah. (IKRAM)