Jaksa: Pengerukan Sungai Seolah Tanggap Darurat

oleh -
JPU Muhammad Tang saat membacakan dakwaanya di PN Palu, Senin, (11/12). (Foto: MAL/IKRAM)

PALU- Sidang dengan pembacaan dakwaan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi Resmin Laze dan Cristian Soetantjo selaku rekanan, terdakwa kasus dugaan korupsi di BPBD Sigi pada pekerjaan pengerukan Sungai Mewe, tahun 2013 menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) , Senin (11/12).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tang mengatakan, bermula pada tahun 2013, adanya kesepakatan antara Cristian Soetanjo dengan Resmin Laze untuk mengerjakan pekerjaan pengerukan Sungai Mewe, di Desa Oo, Desa Pilimakujawa, Desa Lempelero, Kulawi Selatan.

“Untuk melaksanakan pengerukan sungai, Resmin Laze membuat seolah-olah kondisi tanggap darurat bencana selaku pelaksana BPBD,” Kata Muhammad Tang.

Padahal, kata Dia, kenyataannya kejadian banjir tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan, dengan status tanggap darurat bencana, karena tidak menimbulkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana.

BACA JUGA :  Pilgub Sulteng, Pasangan BERAMAL Pastikan Masyarakat Balut Tidak Lagi Terpinggirkan

Kemudian, Resmin juga mengusulkan kepada Bupati Sigi untuk menetapkan menjadi status transisi darurat kepemulihan, kenyataan SK Bupati hanya formalitas belaka. Justru Rezmin melakukan kegiatan menyimpang dari SK tersebut, yakni melanjutkan kegiatan pengerukan sungai di tiga desa tersebut.

Setelah pengerjaan pengerukan selesai , Cristian mengajukan permintaan pembayaran kepada Rezmin. Untuk membuat perhitungan nilai penawaranya, Cristian membuat rekayasa dokumen penawaran, sehingga perhitungan yang dimintanya lebih tinggi dari semestinya.

Muhammad Tang menambahkan, guna memenuhi permintaan Cristian, terkait pembayaran pekerjaan tersebut, Resmin memaksa staf pegawainya untuk menandatangani dokumen sudah dipersiapkan terkait pemeriksaan hasil ketiga pekerjaan tersebut. Padahal kenyataanya, mereka tidak pernah melakukan pengecekan dan pengujian volume pekerjaan di lapangan sebagaimana dilaporkan oleh Cristian.

Di sisi lain, Resmin mengetahui Cristian tidak mempunyai perusahaan guna mengerjakan pekerjaan dimaksud. Untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, Cristian menyewa dua eksavator dengan menggunakan perusahaan orang lain yakni, CV. Libra Jaya, CV. Izzul Pratama dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera.

BACA JUGA :  Simpatisan Tolak Penunjukan Ketua DPD NasDem Buol, Amran: Mereka Bukan Kader NasDem

Selanjutnya, Rezmin membuat surat perintah mulai kerja (SPMK) CV Libra Jaya untuk pengerukan Sungai Mewe Desa Pilimakujawa, CV Izuul Pratama Sungai Mewe Desa Lempelero dan CV. Papa Sukses Anak Istri Sejahtera Sungai Mewe Desa Oo.

Akibat perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian negara sekitar RP907 juta, keduanya diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai JPU membacakan dakwaanya, Hasnawati dan Yohanis Budiman penasehat dari kedua terdakwa akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa. (IKRAM)