PALU- Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara penipuan dan penggelapan tersangka M Sadri Ramadhan dengan korbannya Juhana kepada penyidik Polda Sulteng dengan petunjuk mencari alat bukti lain.

Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan, usai penyidik Polda Sulteng melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19 .

“BP sdh dilengkapi sesuai p19, dan BP di kirim kembali tgl 19 Juli 2024, dan BP dikembalikan lagi dan diterima oleh penyidik tgl 13 Agustus 2024,dgn juk utk mencari alat bukti lain, sedangkan p19 sdh dipenuhi semua.” Demikian isi WhatsApp Kasubbid Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di terima Media Alkhairaat, Rabu (4/9).

Pengembalian berkas perkara tersebut, merupakan pengembalian sekian kali dilakukan oleh Jaksa peneliti kepada penyidik Polda Sulteng, hingga sampai dilakukan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus tersebut.

Dan putusan praperadilan Rabu 28 Februari lalu menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tidak sah. Putusan tersebut memerintahkan Kapolda Sulteng untuk melanjutkan penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Namun hingga kini perkara tersebut masih terus berkutat di Kepolisian dan Kejaksaan hingga kini.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan oleh Moh. Sadri Ramadhan dilaporkan pada 31 Oktober 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/X/2022/SPKT/POLDA SULTENG.

Juhana, memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, diundang pada Idul Adha 2022 dan diminta berinvestasi dalam proyek pengiriman material tower.

Juhana mentransfer dana dari 16 Juli hingga 25 Agustus 2022, namun modal sebesar Rp486 juta belum dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG