Donggala- Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menggeledah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala, Rabu (2/11) kemarin.
Penggeledahan dilakukan hampir enam jam, tim penyidik menyita dokumen penting terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi 2016- 2021.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala di Tompe, Hakmianto mengatakan, penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022.
“Penggeledahan tersebut guna kepentingan penyidikan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD 2016-2021, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor : PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022,” beber Hakmianto dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Kamis (3/11).
Ia mengatakan, sebelumnya tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala, Inspektorat Kabupaten Donggala serta BPKAD Kabupaten Donggala.
Dalam penanganan perkara tersebut kata dia, pihaknya telah melakukan permintaan data guna penanganan perkara dugaan korupsi DD dan ADD , namun belum mendapatkan data yang dimaksud tersebut.
“Pada penggeledahan tim penyidik tidak mengganggu jalannya pelayanan publik, yang terbukti dari masih berlangsungnya aktivitas pelayanan publik di BPKAD,” tuturnya.
Ia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti yang cukup.
“Sehingga dengan bukti tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” tegasnya.
(Rep: Ikram/Editor: Nanang)