Jaksa Eksekusi Terpidana Tabung Gas 3 Kg Tidak Sesuai SNI

oleh -

PALU – Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan eksekusi kepada empat terpidana dalam kasus tabung gas 3 Kg yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Empat terpidana tersebut adalah, Direktur Utama (Dirut) PT. Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67), pengusaha Riady alias Riadi (37) Marketing (pemasaran) PT. MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40).

“Eksekusi terhadap ke empat terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Terpidana Edwiro Purwadi putusan Nomor: 1740 K/PID.SUS/2020; Yanto Cahya Subuh putusan Nomor: 1748 K/PID.SUS/2020; Ibrahim Muslim putusan Nomor: 1749 K/PID.SUS/2020; serta Riady putusan Nomor: 1750  K/PID.SUS/2020,”  ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Awaluddin Muhammad, Rabu  (30/09).

BACA JUGA :  Jalani Sidang Etik, Anggota KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo Dicecar Pertanyaan oleh DKPP

Dia mengatakan, masing-masing terpidana divonis 1 tahun penjara.

“Eksekusi dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA, ke empatnya sudah kami masukkan ke rutan kelas 2 Palu,” katanya.

Ia menambahkan, setelah menjalani rapid test, serta memperlihatkan hasil medis dan diterima, ke empat terpidana langsung dieksekusi.

“Artinya terpidana cukup kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Palu telah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi terhadap keempat terpidana.

BACA JUGA :  Sulteng Peringkat ke-14 di MTQ Nasional 2024

Berita terkait: https://media.alkhairaat.id/mahkamah-agung-hukum-1-tahun-penjara-terdakwa-tabung-gas/

Reporter: Ikram
Editor: Nanang