PALU- Muhammad Awalunsyah Passau, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parigi Mautong bersama dan Abdul Razik Mardjengi, Sekretris Umum KONI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin, (29/1).
Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim I Made Sukanada, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Reza Hidayat mengatakan, tahun 2014 KONI Parimo mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah kepada Pemkab Parimo, dalam rangka Porprov di Kabupaten Poso melalui Dinas Pemuda Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata sekitar Rp1,4 miliar.
Reza menguraikan, pada bulan September terdakwa meminta dana pencairan tambahan sekitar Rp600 juta kepada Bupati Parimo, dengan total anggaran Rp2 miliar.
Pada bulan Desember Terdakwa Muhammad Awalunsyah bersama Abdul Razik menyampaikan LPJ KONI dengan total realisasi penggunaan anggaran Rp2 miliar, termasuk biaya konsumen kontingen Rp 249 juta, training center cabang olah raga catur Rp11 juta.
Kata dia, terdakwa bersama sekretaris merubah pembuatan penyusunan LPJ penggunaan dana hibah, yang seharusnya dibuat oleh bendahara Koni Muhammad Taher. Total biaya konsumsi Rp249 juta yang diterima dari Muhammad Taher Rp106 juta, sedangkan dari total biaya training center cabang olah raga Catur Rp11 juta, pengeluaran sebenarnya Rp2,5 juta.
Sepengetahuan terdakwa Muhammad Awaluansyah, kata Reza, kuitansi pembayaran biaya konsusmsi Rp249 juta dalam LPJ dibuat Abdul Razik dengan menscan kwitansi sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk menutupi adanya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan, dibagi-bagikan pada pengurus KONI, Muhammad Awalunsyah Passau Rp48 juta, Abdul Razik Mardjengi Rp82 juta, AA.Syahid Muhammadong (Wakil Ketua ) Rp12 juta, Muhamad Taher (Bendahara) Rp10 juta, ” katanya.
Akibat perbuatan keduanya Negara mengalami kerugian Rp142 juta, diancam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IKRAM)