Jaksa dan Penyidik Saling Bantah Soal P-19

oleh -
Suasana sidang praperadilan diajukan pemohon Juhana terhadap Termohon 1 Polda Sulteng dan Termohon II Kejati Sulteng di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (21/2). Foto : IKRAM

PALU- Termohon II Kejati Sulteng menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah memberi petunjuk P-19 kepada penyidik Termohon I Polda Sulteng, bahwa menyebut perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan Pemohon Juhana merupakan perkara perdata.

“Dalam P-19 JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa direktur PT Sansine Exindo, tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh penyidik,” kata Agus kuasa hukum Termohon II Kejati Sulteng, dalam sidang pembuktian perkara gugatan diajukan pemohon Juhana atas penghentian penyidikan dilakukan oleh Termohon 1 Polda Sulteng dan Termohon II Kejati Sulteng, pada sidang dipimpin hakim tunggal Praperadilan Immanuel Charlo Rommel Danes di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (21/2).

Agus lalu menunjukan bukti surat P-19 kepada hakim dan turut dilihat oleh kuasa hukum pemohon P.Hasibuan dan Jufri serta kuasa hukum Termohon 1 Polda Sulteng.

BACA JUGA :  Polres Poso Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu

Sementara dalam sidang pembuktian tersebut Polda Sulteng menghadirkan dua orang saksi yakni pengawas penyidik Erik Kolowai dan Penyidik pembantu Tri.

Dalam keterangannya Erik menerangkan, dalam setiap tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan dilakukan gelar perkara.

“Dihentikannya perkara tersebut hasil koordinasi dengan Kejati, bahwa perkara dilaporkan oleh pemohon ranah perdata, sehingga perkaranya dihentikan guna memberikan kepastian hukum,”tandasnya.

Hal sama disampaikan oleh penyidik pembantu Tri. Ia menerangkan penghentian penyidikan perkara dilaporkan oleh pemohon ranah perdata.

“Sehingga dalam gelar perkara dilakukan, semua penyidik bersepakat penghentian penyidikan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada, Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Isu Hoaks

Meskipun saksi penyidik pembantu dihadirkan oleh Termohon 1 awalnya ditolak oleh Mahmudin kuasa hukum Termohon II, dengan alasan keterangan disampaikan sama dengan keterangan Made saksi sebelumnya diperiksa.

Kuasa Hukum Termohon II Mahmudin meminta hakim agar Termohon I menghadirkan saksi memberikan kebijakan atau keputusan dihentikannya penyidikan perkara dilaporkan oleh pemohon pada saat tersebut. Tapi oleh hakim Romel pemeriksaan kepada saksi penyidik pembantu di bolehkan.

Usai mendengarkan keterangan dua orang saksi dari Polda Sulteng, hakim tunggal Romel menutup sidang dan dibuka kembali pada Jumat 23 Februari nanti, dengan agenda kesimpulan dari pihak pemohon, Termohon 1 Polda Sulteng dan Termohon II Kejati Sulteng.

Pemohon Juhana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon 1 Polda Sulteng dan Termohon II Kejati Sulteng penghentian penyidikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh tersangka Moh.Sadri Ramadhan dengan kerugian kurang lebih Rp400 juta.

BACA JUGA :  Polres Sigi Telah Tetapkan Pelaku Pecehan Seksual di Ponpes

Reporter : IKRAM