PALU – Jajaran kejaksaan di Sulawesi Tengah tengah memburu tiga terpidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketiganya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Okie Dewantara, Choironi F. Cadda dan Richard Suwiryo Putra.
Okie Dewantara merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan langsung (block grant) untuk pengadaan laboratorium bahasa di Kanwil Kemenag Sulteng. Dia divonis oleh PN Palu Nomor: 06/Pidsus/Tipikor/2013/PN.Palu, tanggal 23 Juli 2013.
Selanjutnya Choironi F. Cadda, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Morowali tahun 2007 untuk penyertaan modal kepada Perusda Morowali, dalam putusan kasasi Nomor: 558K/Pid.Sus 2015 tanggal 10 Januari 2016.
Sementara Richard Suwiryo Putra, merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana kegiatan paska konflik Poso tahun 2006 yaitu mark-up nilai kontrak 6 paket pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Poso, dalam putusan PN Palu Nomor: 04/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Palu tanggal 30 April 2013.
“Semua putusan tersebut telah incracht dan pada saat akan dilakukan eksekusi, para terpidana buron dan belum tertangkap sampai saat ini. Kesulitan untuk diteruskan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) karena ketiadaan nomor kontak ,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulteng, Sampe Tuah, dua hari lalu.
Selain ketiganya, kejaksaan sendiri sudah berhasil menangkap DPO lainnya, yakni Muhammad Syamsul A, terpidana kasus penggelapan pajak daerah di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol, periode 2008-2009. Dia ditangkap pada 4 Januari 2018 setelah buron sekitar 7 tahun.
Kemudian, terpidana lainnya adalah Hasanudin Thalib, DPO Kejari Buol yang ditangkap pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018.
Terakhir adalah Ryanto Layandi, terpidana kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan KB pada Dinas Kesehatan Kota Palu tahun 2012. DPO Kejari Palu itu ditangkap pada tanggl 16 Mei 2018 setelah buron selam 1 tahun 8 bulan. (IKRAM)