DONGGALA- Sidang Pembacaan tuntutan perkara penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 kilogram dengan terdakwa, Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia), masing-masing dalam berkas terpisah, kembali ditunda.
Penundaan ini merupakan keempat kalinya. Keterangan ini disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman mengatakan, dimana pembacaan tuntutan terhadap perkara sabu 95 kg kembali ditunda, Selasa (4/1) kemarin.
Alasannya masih sama disebabkan, rencana tuntutan jaksa (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun.
“Info dari majelis Hakim, JPU masih meminta waktu kembali selama satu minggu, dikarenakan surat tuntutan belum siap. Sidang tuntutan dilanjutkan Selasa 11 Januari 2022, pekan depan,” singkat melalui pesan whatsapp up diterima MAL Online, Rabu, (5/1).
Padahal sebagaimana diberitakan sebelumnya Rabu (29/12) pekan lalu, juga disampaikan oleh Andi Aulia Rahman, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani telah menyampaikan kepada Jaksa saat sidang, bahwa kesempatan terakhir pekan depan (Selasa kemarin).
Menurutnya kala itu, bila pada batasan tertentu, majelis hakim akan mengambil sikap, jikalau tetap ditunda. Hanya saja kata Aulia, perlu dipahami bahwa proses rentutnya cukup agak sedikit lama.
Namun pada keterangannya tadi, terkait upaya atau sanksi apa yang bisa dilakukan, dalam hal keterlambatan surat tuntutan, pada dasarnya hukum acara tidak mengatur.
“Dalam hal ini, majelis Hakim masih bisa mentolerir dan memberikan waktu yang cukup kepada JPU dalam menyusun surat tuntutan,” jelasnya.
Oleh karena waktu penahanan masih panjang, kata dia, mengingat ini kejahatan yang serius dengan barang bukti yang sangat banyak.
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Donggala, Erwin Ari Nurwahyudian, mengatakan, sementara masih proses di Kejaksaan Agung.
“Semoga pekan depan sudah ada dan bisa dibacakan,”tutupnya.
Sementara, penasihat hukum para terdakwa dari lembaga bantuan hukum (LBH) Cahaya Keadilan Celebes, H. Muhtar, membenarkan kembali adanya penundaan pembacaan tuntutan terhadap kliennya.
Sebelumnya pada sidang, Kamis (7/10) pekan lalu dalam dakwaan dibacakan JPU Nurrochmad Ardhianto menguraikan, Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 14 April 2021.
Ia mengatakan, terdakwa Alfian dan Jaherang membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu, berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram.
“Sabu itu dijemput di pulau Bunyu, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan satu unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian,” urainya.
Dia menerangkan, terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp150 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut, oleh bos Malaysia yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO).
Huston Jumadi lalu mengajak Mas’ud menjemput sabu, Mas’ud dijanjikan oleh Huston akan diberi upah Rp50 juta.
Mereka lalu menggunakan mobil pick up menuju ke pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu, yang diantarkan Alfian dan Jaherang, Ahad 18 April 2021.
Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.
Mas’ud berhasil ditangkap ,naas bagi Huston yang coba melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan oleh petugas. Di perjalanan menuju rumah sakit Huston meregang nyawa.
Atas perbuatannya , Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) dan Subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terhadap Mas’ud selain dakwaan primer dan Subsider, ditambahkan lebih Subsider diancam pidana pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG