SIGI, – Kepolisian Resor Sigi melalui polsek jajarannya kembali menggelar razia minuman keras (miras) guna mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya, seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Marawola dan Polsek Palolo melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), pada Jumat (10/05).
“Dari razia tersebut, Polsek Palolo berhasil mengamankan miras jenis saguer sebanyak 4 jeriken ukuran 35 liter dan 2 jeriken ukuran 5 liter, dari salah seorang warga yang melintas di jalan poros Palu-Palolo di Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, ” kata Kasihumas Iptu Nuim Hayat, kepada MAL Online, Sabtu (11/5).
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras. Apalagi memproduksi dan menjualnya,” ujar Nuim.
Menurutnya, sehingga total keseluruhan miras yang berhasil diamankan sebanyak 156 liter jenis saguer, ditambah 3 liter jenis cap tikus.
Ia mengatakan, untuk barang bukti miras tersebut telah disita dan diamankan di masing-masing mako polsek. Sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi menjual minuman keras.
Kemudian oleh Polsek Marawola berhasil mengamankan 3 liter Cap tikus dan 6 liter saguer dari rumah salah seorang warga di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Mawarola.
Dia mengatakan, razia penyakit masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sigi.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG