Jajaran Kanwil Kemenkum HAM Sulteng Sembelih 40 Ekor Hewan Kurban

oleh -
Petugas sedang menyembelih hewan kurban. (FOTO: DOK. HUMAS KEMENKUMHAM SULTENG)

PALU – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyembelih puluhan ekor hewan kurban, pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Kamis (29/06).

Total 40 ekor hewan kurban yang disembelih, terdiri dari 35 ekor sapi dan 5 ekor kambing yang tersebar di seluruh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan maupun Keimigrasian di Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenkumHAM Sulteng, Budi Argap Situngkir, mengatakan, perolehan hewan kurban tersebut merupakan bentuk pengabdian jajarannya kepada tuntunan agama. Ia berharap agar melalui hal tersebut dapat meningkatkan persatuan dan persaudaran bagi seluruh umat beragama.

“Tadi pagi total 26, setelah direkap kembali total mencapai 40 ekor hewan kurban, ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bersikap rendah hati sebagaimana esensi dari hari raya idul adha ini yang menuntun kita untuk lebih berkorban, semoga saja dengan adanya qurban ini dapat lebih meningkatkan persatuan kita semua,” urai Kakanwil.

Kakanwil pun turut meninjau langsung pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di sejumlah Satker Pemasyarakatan di Kota Palu, disampingi Kepala Bagian Program dan Humas Muhammad Said, Kepala Lapas Palu Gunawan, Kepala Rutan Palu Yansen, Kepala Subbagian Humas dan RB Asman serta Cornelis Yoppo selaku Pengawas Hewan Kurban dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia pun memastikan bahwa setiap hewan telah sesuai dengan rukun sah penyembelihan hingga terbebas dari berbagai penyakit.

“Idul Adha ini memberi banyak makna, cinta, kasih sayang, ketakwaan hingga pengorbanan. Kita mungkin Ibrahim, sementara harta, tahta, kekuasaan kita ini adalah Ismail. Tuhan perintahkan untuk mengorbankan, maka kita harus menaatinya. Artinya apa? Kita harus sadar bahwa apa yang kita miliki ini adalah kepunyaan-Nya, kita tidak memiliki apa-apa,” pungkasnya.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay