Jajaran Bawaslu Diminta Kawal Data Pemilih, Nasrun: Aktifkan Divisi Penanganan Pelanggaran

oleh -
Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Provinsi Sulteng, Dewi Tisnawaty, membawakan sambutan pada pembukaan Rakor Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulteng, di Palu, Ahad (18/08). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, 16 Agustus pekan lalu.

10 hari setelah penetapan tersebut, KPU diwajibkan mengumumkan DPS tersebut, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Provinsi Sulteng, Dewi Tisnawaty, mengatakan, DPS tingkat provinsi yang sudah ditetapkan adalah sebanyak 2.258.888 orang yang tersebar di 12 kabupaten dan 1 kota.

“Teman-teman kabupaten/kota harus memastikan DPS yang sudah ditetapkan itu harus diumumkan. Tentunya DPS yang sudah diumumkan itu harus kita cermati dan analisa, apakah beberapa saran perbaikan atau rekomendasi kita itu sudah ditindaklanjuti atau belum,” kata Dewi, pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulteng, di Palu, Ahad (18/08).

Ia juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu untuk memastikan lagi, apakah DPS tersebut sudah sesuai. Jangan sampai, kata dia, mereka yang memenuhi syarat tidak masuk dalam DPS, sementara yang tidak memenuhi syarat itu justru masih terdapat dalam DPS.

Ia juga mengungkapkan adanya saran perbaikan Bawaslu Morowali Utara yang justru tidak ditindaklanjuti oleh KPU setempat.

“Setelah DPS diumumkan di tingkat kabupaten, nama yang direkomendasikan oleh Bawaslu masih ada. Sehingga tidak menutup kemungkinan, beberapa yang sudah diberikan saran perbaikan untuk dihapus, ternyata masih muncul kembali,” jelasnya.

Di tanggal 24 Agustus, lanjut dia, akan ada tahap pengumuman pendaftaran bakal calon kepala daerah. Sebagai langkah pencegahan, ia berharap, jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga memberikan imbauan terkait dengan persiapan partai politik dalam mengusung pasangan calon.

Sebab, kata dia, tahapan ini sangat krusial. Ada banyak potensi pelanggaran yang akan terjadi dalam tahapan ini.

Potensi yang dimaksud adalah sengketa, bisa jadi mengarah pada kode etik penyelenggara Pemilu akibat dari ketidaknetralan dalam melakukan pelayanan terhadap proses pendaftaran. Hal lainnya adalah potensi tindak pidana dengan adanya dokumen-dokumen yang diragukan keabsahannya.

“Kirimkan imbauan kepada KPU untuk melakukan pengumuman di tanggal 24 sampai tanggal 26, tentu saja juga kirimkan imbauan kepada partai politik agar sedini mungkin melengkapi beberapa persyaratan-persyaratan yang memang dibutuhkan dalam proses pencalonan,” katanya.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun. Kata dia, mulai tanggal 18-27 Agustus adalah pemasukan tanggapan masyarakat terkait DPS.

“Tolong dikawal baik-baik, kalau ada hasil pencermatan DPS, turunkan ke bawah sampai ke PKD. Kalau ada yang ditemukan, langsung buat saran perbaikan datanya,” tegasnya.

Di Pilkada ini, lanjut dia, ada penambahan TPS dari yang telah dipetakan sebelumnya. Pada pemetaan awal, KPU menetapkan TPS sebanyak 5.349. Namun setelah pleno, kata dia, ada pertambahan 141 TPS.

“Nah ini ada ketambahan, tentu juga akan ketambahan bagi kita untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada jajaran komisioner di kabupaten/kota agar mengaktifkan divisi yang ada di Bawaslu.

“Di DPS kemarin banyaksaran perbaikan kita tidak ditindaklanjuti. Di mana ini teman-teman penanganan pelanggaran, kenapa tidak diaktifkan? Bahwa ada rekomendasi kita yang tidak dijalankan. Atau memang sudah cukup di pencegahan saja,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, ke depan tantangannya jauh lebih besar lagi. Di beberapa tempat ada beberapa ASN yang menyatakan akan maju Pilkada.

“Saya tidak tahu ini apakah sudah diundang ASN atau TNI/Polri untuk permintaan bahan keterangan atau belum. Minimal permintaan bahan keterangan,” jelasnya.

Di Bawaslu Sulteng, kata dia, pihaknya sudah memanggil dua orang untuk dimintai bahan keterangan. Hal itu sebagai upaya pencegahan untuk mengingatkan yang bersangkutan mengenai potensi pelanggaran.

“Maksud saya ada hal-hal yang sudah bisa kita aktifkan, diaktifkan. Minimal ada permintaan keterangan kepada mereka, kenapa tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Rakor Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulteng ini menghadirkan Sofyan Farid Lembah sebagai narasumber. (RIFAY)