SIGI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi, diingatkan untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024, .
Hal itu disampaikan Sekdakab Sigi Nuim Hayat, Senin (07/10) di ruang kerjanya.
“ASN harus netral dalam Pemilihan umum (Pemilu) Pilkada tahun ini. Dan hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014,” terang Nuim Hayat.
Dalam undang-undang tersebut lanjutnya, sangat jelas dinyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Nuim menjelaskan, empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang maju pada Pilkada Sigi, merupakan putra-putri daerah terbaik dan akan membawa daerah Kabupaten Sigi kedepan yang pasti baik.
“Jadi bagi ASN, jangan coba-coba melakukan hal gerakan tambahan yang bisa berdampak hukum!” tegasnya.
Diketahui, empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilkada Sigi yakni, Moh Rizal Intjenae – Samuel Yansen Pongi nomor 01, Agus Rahmat Makarate – Samuel Riga nomor 02, Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita nomor 03 dan Paslon nomor 04 H.Husen Habibu – Ajib Willem Darawiah.
Reporter: Hady
Editor: Nanang