PALU- Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu telah menetapkan dan menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran Undang-undang pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik ( ITE) dengan terdakwa mantan rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu Muhammad Basir Cyio dan Syalzhabillah pada, Selasa (20/2) pekan mendatang.

Selain menetapkan jadwal persidangan, pengadilan juga telah menunjuk hakim majelis menyidangkan dan memutus Perkara tersebut.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa mantan rektor Untad Palu, Mohammad Basir Cyio dan Syalzhabillah pada Jumat (2/2) pekan lalu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Welang.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menetapkan jadwal sidang dan hakim majelis menyidangkan serta memutuskan perkara tersebut.

“Jadwal sidang perdananya pada Selasa (20/2) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU,” tutur Zaufi ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (13/2).

Ia mengatakan, adapun bertindak sebagai ketua hakin majelis Sugiyanto dengan hakim anggota Allanis Cendana dan Laura Teresia Situmorang.

“Sedangkan panitera pengganti Muhlis,” pungkasnya.

Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Mohamad Basir Chiyo (62) dan Syalzhabillah menjadi tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap seorang dosen Untad, Dr Rosmala Nur.

Perbuatan dilakukan terdakwa berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi melalui media sosial WhatsApp oleh pengelola nomor +62831 2979 XXXX pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.

(IKRAM)