PALU- Wahana lingkungan hidup (WALHI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan aparat atas penetapan tersangka Demas Saampap petani sawit atas tuduhan pencurian buah sawit di lahannya sendiri yang dilaporkan oleh PT. Sawindo Cemerlang, di Desa Hombola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Demas Saampap sendiri ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 Mei 2022. Ia dituduh mencuri sawit pada November 2021. Ia adalha salahsatu dari 58 orang petani sawit di Kecamatan Batui berkonflik dengan PT. Sawindo Cemerlang.
Atas penetapan tersangka Demas Saampap tersebut, WALHI Sulteng akan melakukan advokasi hukum dan dalam waktu dekat akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Kepala Departemen Advokasi WALHI Sulteng, Khairul Syahputra mengatakan, advokasi terhadap petani, sudah sering dilakukan oleh WALHI.
“Dugaan kriminalisasi atau tuduhan melakukan pencurian kelapa sawit paling sering menghantui petani atau pemilik lahan,” kata Irul sapaan akrabnya dalam media brief di Kantor WALHI Sulteng, Jalan Sawerigading, Kota Palu, Selasa (31/5).
Ia mengatakan, proses kriminalisasi ini mendapat atensi khusus dari pihak Kepolisian dalam penegakkan hukum pidana pencurian buah kelapa sawit. Padahal merujuk ke belakang HGU PT. Sawindo Cemerlang 2014, tahun sebelumnya petani belum memiliki komoditi sawit dan 2010 PT Sawindo masih memegang izin lokasi (Inlok) sudah melakukan pembibitan sawit di lahan para petani.
“Dengan iming-iming, para petani akan diajak bermitra skema plasma, tapi sampai saat ini hal itu tidak teralisasi,” sebutnya.
Ia menyebutkan, Demas tidak masuk dalam anggota koperasi apapun. Tanah yang dimiliki tersebut bukan tanah yang diserahkan ke PT Sawindo.
Lalu menjadi pertanyaan kata Irul, bagamana ATR/ BPN dalam proses Inlok ke penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dalam rekapitulasi tanah-tanah di antaranya tanah dalam bentuk SKPT, SHM, tanah Ulayat , tanah transmigrasi dilakukan oleh panitia B.
Selain itu jadi pertanyaan, riwayat risalah tanah pengelolaan diberikan ATR/BPN ke perusahaan tumpang-tindih dengan masyarakat.
“Jadi dalam skema apa tanah masyarakat ini yang dikelola oleh PT. Sawindo,” tanyanya.
Sebab menurutnya, masyarakat atau pemilik tanah tidak mendapatkan untung apa-apa ketika melakukan panen di lahannya sendiri, malah dipidanakan.
“Para pemilik lahan ketika memanen objek sawit di atasnya dipidanakan, tapi terhadap PT Sawindo yang menyerobot lahan masyarakat pihak aparat bungkam hal itu,” tuturnya.
Olehnya, pihaknya mengecam aparat kepolisian dalam penerimaan laporan-laporan dari pihak perusahaan. Harusnya Kepoilisan objektif melihat kasus pencurian tersebut , bahwa hal itu konflik agraria, tidak bisa dipandang sebagai konflik pidana pencurian biasa.
“Kepolisian lebih condong merespon laporan pihak perusahaan, ketimbang masrakat atau petani,” tutupnya.
Terpisah, Manager Corporate Social Reponsibility (CSR) dan Media Relation Kencana Agri Ltd, Lukito Wisnu Putro, mengatakan tidak bisa memberi tanggapan lebih jauh sebab yang menentukan hukum adalah pihak berwajib.
“Dalam arti yang melaporkan hal ini adalah koperasi, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak melalui wadahnya koperasi,” katanya.
Dia mengatakan terkait dengan hukum ada pihak yang berperkara ada yang dilaporkan dan ada yang melaporkan. Tentunya yang melaporkan telah berkoordinasi dengan pihak berwajib.
“Sehingga, yang menentukan perbuatan melawan hukum, pihak berwajib kepolisian telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” jawabnya singkat dari balik telepon.
Sementara Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyuhutama dihubungi diawal mengangkat telpon awak media ini mengarahkan untuk komunikasi dengan Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Sementara Iptu Adi Herlambang, dikirimi pesan whatsapp dan sms, terkait penetapan itu, belum merespon. Lalu ketika ditelepon, handphone dari Kasat Reskrim aktif namun tak diangkat. Setelah dihubungi kedua kali dan ketiga kalinya handphone tersebut sudah tidak aktif. tapi karena jaringan kurang bagus sehingga suaranya tidak jelas dan putus-putus apa disampaikan.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG