Jadi Tersangka sebab ‘Curi’ Sawit di Lahan Sendiri, KPA Sulteng: Ketidakadilan Mesti Diintervensi Pemerintah

oleh -
Petani sawit Demas, tersangka pencurian sawit. (Sumber foto: Banggai.mediapatriot.co.id)

Tindakan aparat atas penetapan tersangka Demas Saampap petani sawit atas tuduhan pencurian buah sawit di lahannya sendiri yang dilaporkan oleh PT. Sawindo Cemerlang, di Desa Hombola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, mendapatkan respon dari Koordinasi Wilayah (Korwil) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng, Doni Moidady. Dia menilai kasus ini sebagai ketidakadilan relasi sosial ekonomi yang ada di perkebunan sawit skala besar.

Perkebunan skala besar seperti sawit ini relasinya di dalam penuh ketidakadilan, bila merujuk undang-undang perkebunan, petani plasma punya hak 80 persen sedangkan inti 20 persen.

“Meski angkanya dilihat besar tapi petani plasma tersebut telah dibebani dengan kredit, sejak lahannya ditanami sawit sampai panen,” ucapnya di Kantor WALHI Sulteng, Jalan Sawerigading, Kota Palu, Selasa (31/5)..

Ia mengatakan, hasil dari panen buah itu, hanya habis untuk membayar kredit ke perusahaan. Tuduhan pencurian ditujukan kepada Demas ini menjadi dilema bagi Petani plasma kecil seperti Demas. Mereka tidak punya pilihan lain, bila mereka tidak bisa menjual buahnya ke perusahan di tempatnya, mereka akan menjual ke perusahaan lain.

BACA JUGA :  BNNK Poso Amankan Satu Keluarga Tengah Asik Berpesta Sabu

“Ini soal kemampuan mereka bertahan hidup harian, sebab harga tandan buah segar (TBS) sawit fluktuatif ditentukan oleh perusahaan,” sebutnya.

Olehnya itu, menurutnya, ketidakadilan ini harus diintervensi oleh pemerintah daerah dengan kewenangan dimiliki.

“Adapun tuduhan kepada Demas seorang tengkulak bagi pihaknya simplifikasi (penyederhanaan), Demas hanya petani kecil memiliki lahan berdasarkan klaim penguasaannya warisan turun temurun yang diplasmakan perusahaan,” bebernya.

Olehnya kasus kriminalisasi terhadap Demas menjadi evaluasi sejauh mana pemerintah berpihak terhadap petani kecil seperti mereka. Pemerintah dinilai terlalu memuliakan perusahaan sawit skala besar.

“Hal lainya seberapa kontribusi perusahaan sawit skala besar ini berkontribusi terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Sulteng tahun ini, atau malah mengambil keuntungan yang banyak, tapi tidak menyetor ke pemerintah,” katanya.

BACA JUGA :  Perwakilan Masyarakat Tipo Laporkan Perusahaan Tambang ke Komnas HAM Sulteng

Sehingga, ribuan petani sawit kecil seperti Demas di Sulteng ini menjadi refleksi bagi semua pihak, harusnya di bela. Bila perlu ada insentif kebijakan pemerintah daerah memayungi mereka.

Terpisah, Manager Corporate Social Reponsibility (CSR) dan Media Relation Kencana Agri Ltd, Lukito Wisnu Putro, mengatakan tidak bisa memberi tanggapan lebih jauh sebab yang menentukan hukum adalah pihak berwajib.

“Dalam arti yang melaporkan hal ini adalah koperasi, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak melalui wadahnya koperasi,” katanya.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Alat Lab Untad, Kejati Sita Rp3 Miliar dari Direktur SBA

Dia mengatakan terkait dengan hukum ada pihak yang berperkara ada yang dilaporkan dan ada yang melaporkan. Tentunya yang melaporkan telah berkoordinasi dengan pihak berwajib.

“Sehingga, yang menentukan perbuatan melawan hukum, pihak berwajib kepolisian telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” jawabnya singkat dari balik telepon.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG