Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Bupati Morut Upayakan Damai

oleh -
Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari

PALU- Kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Mohammad Asrar Abdul Samad terhadap korbanya Syamsul Bahri, kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melibatkan mantan Bupati Morut Mohammad Asrar Abdul Samad, pada 23 April 2021.

“Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada Mei 2020 di Kabupaten Morut,” kata Sugeng, di hubungi, Palu, Rabu, (5/1).

Ia mengatakan, tersangka Mohammad Asrar Abdul Samad meminta sejumlah uang, sebesar Rp1 miliar secara bertahap dengan dijanjikan pekerjaan pembangunan gedung RS. Pratama Baturube dan pembangunan Puskesmas Pandauke.

BACA JUGA :  Ibadah dan Isti’anah

“Setelah korban atau pelapor menyerahkan uang sebesar Rp1 milyar namun pekerjaan tidak pernah diberikan,” imbuhnya.

Bahkan pekerjaan itu dikerjakan oleh orang lain, dan uang korban tidak dikembalikan. Setiap diminta, Asrar selalu berjanji, namun sampai sekarang tidak pernah ditepati.

Muhammad Asrar Abdul Samad melalui kuasa hukumnya, Roy Setia Bashara mengatakan, dirinya diberikan surat kuasa saat yang bersangkutan (Mohammad Asrar Abdul Samad) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik dan pelapor (Syamsul Bahri), untuk proses kelanjutannya, restorative justice.

“Dalam waktu dekat ini, kita coba perdamaian, sebagai upaya hukum kita,” ujarnya.

BACA JUGA :  Milad Alkhairaat Steril dari Muatan Politik

Tapi semua ini kata dia, balik ke pelapornya bersedia damai atau tidak. Menurutnya masih ada kesempatan itu, sebelum perkaranya naik P21.

“Masih dikasih kesempatan dan telah berkoordinasi dengan pelapornya,” ucapnya.

Ia menambahkan, masih dilakukan upaya mediasi dan kliennya bersedia mau menyelesaikan hal tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita selesaikan,” sebutnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, saat ini pihaknya masih dalam perkara lain dan sedang melakukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencurian sawit.

BACA JUGA :  Pemilik Kios Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram

“Sekarang masih Praperadilan. Bila sudah selesai dan putus perkarany , baru selesaikan yang pelaporan Polda,” tandasnya.

Ia juga telah memint izin kepada pelapor, menyampaikan bila sudah selesai perkara praperadilan baru segera merapat.

“Dan alhamdulillah disambut baik pelapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Asrar Abdul Samad terlibat pula dan ditangkap kepolisian, karena diduga mencuri kelapa sawit.

Ia ditahan setelah ada laporan dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT.Kurnia Luwuk Sejati di Blok 275 dan Blok 275 A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, terjadi 20 Juni 2021.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG