DONGGALA – Struktur pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala menjadi sorotan.
Diduga, adik kandung Kepala Desa (Kades) Bou masuk dalam struktur kepengurusan KMP.
“Adik kandung kepala desa yang jadi pengurus, padahal sebenarnya tidak sesuai aturan,” kata Rahman, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPKPK Kabupaten Donggala, Senin (02/06).
Rahman menyebut, pembentukan KMP di Desa Bou diduga maladministrasi dan cacat hukum.
Rahman menerangkan, berdasarkan Juklak Menteri Koperasi RI Nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan KMP, pengurus aktif KMP tidak boleh ada hubungan keluarga dengan pejabat atau aparat desa/kelurahan.
“Di Desa Bou ketua KMP terpilih atas nama Agusran merupakan adik dari Misaran yang meruoakan Kepala Desa Bou saat ini,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Bou yamg tidak bersedia ditulis namanya, mengatakan, musyawarah pembentukan pengurus KMP di Desa Bou, dilakukan secara tertutup.
“Yang diundang hanya kelompok pendukungnya saja. Sementara masyarakat yang kontra dengan kades tidak diundang,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat mengecam pembentukan pengurus KMP Desa Bou yang dinilai syarat nepotisme karena ketua yang dipilih merupakan adik kepala desa.
“Masyarakat meminta agar dilakukan pemilihan ulang Ketua KMP dan dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi melarang adanya hubungan keluarga sedarah dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada semenda,” kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Kompleks Parlemen dikutip dari situs berita Tempo selasa malam 27 Mei 2025.
Budi menegaskan pemerintah akan membatalkan kelembagaan koperasi jika menemukan hubungan kekerabatan dalam struktur pengurus.
“Enggak boleh dia keluarga anak, istri dan sebagainya, itu supaya menghindari potensi fraud,” ujarnya. */JALU