PARIMO – Jabatan Kepala sekolah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), baik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, diberi waktu 12 tahun.
“Sesuai Permendikbud, riset dan teknologi kepsek diberikan kesempatan kurun waktu 12 tahun,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Sunarti, dihubungi, Ahad (29/05).
Ia menjelaskan, 12 tahun dimaksud tidak sedang berada ditempat sama, melainkan perhitungannya akumulasi untuk menjadi kepsek. Artinya biarpun dimutasi dimana saja asalkan belum melewati dari waktu ditentukan.
Ketika waktu itu sudah dicapai, maka kepsek tersebut kembali menjadi guru dan mengikuti ujian kompetensi kepala sekolah. Apabila masih layak dari segi usia dan kompetensi akan dipercayakan kembali menjadi kepsek.
“Kalau kepsek itu perpindahan tidak juga dikatakan menyalahi aturan, sebab perlu dilakukan penyegaran dan sampai saat ini masih banyak yang belum dilakukan penyegaran,” jelasnya.
Ia mengatakan, khusus bagi sekolah penggerak kepseknya selama empat tahun tida boleh dilakukan mutasi oleh pimpinan daerah, sebelumnya menyelesaikan program tersebut.
Ia menambahkan, aturan lain mensyaratkan bahwa kepsek harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah tidak lagi berlaku, berdasarkan Permendikbud 40 tahun 2021.
“Jadi tidak berlaku lagi, bagi guru yang ingin menjadi kepsek harus mengikuti ujian kompetensi Kepsek,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin