PALU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Subeno memimpin pelantikan, sekaligus serah terima jabatan (sertijab) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, dari Eliyanus Yusak Tomasowa, S.H., M.H kepada kepada Agus S.H, di Aula Kantor Kejari, Senin (20/08).
Sebelumnya, Agus sendiri menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Moutong di Tinombo. Sementara Eliyanus Yusak Tomasowa dipindah sebagai Pengawas Pidana Khusus (Pidsus) pada Asisten Pengawasan, Kejati NTB.
Kajari Palu, Subeno mengatakan, pelantikan Kasi Intelijen hendaknya dipahami sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan akselerasi dan kemampuan kinerja kejaksaan, sekaligus sebagai respon berbagai tuntutan, keinginan dan harapan masyarakat terhadap berbagai masalah proses penegakan hukum.
Untuk itu, kepada pejabat yang baru dilantik, diharapkan dapat menunjukan komitmen dan kinerja yang lebih optimal.
“Tingkatkan profesionalisme, khusuanya kemampuan managerial, integritas dan disiplin yang tinggi,” katanya.
Dia menambahkan, kinerja pejabat baru akan terus dievaluasi secara periodik, berdasarkan ukuran dan pencapaian target yang jelas.
Subeno juga menaruh harapan besar kepada Kasi Intelijen yang baru sebagai pengendali fungsi intelijen agar mampu melakukan berbagai langkah strategis, dengan menjadikan jajaran intelijen kejaksaan yang tajam, akurat dan terpercaya.
“Sekaligus berperan sebagai pusat analisis terhadap data, fakta dan informasi yang ada kaitan dengan segala bentuk peristiwa dan dinamika dalam masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, Kejari Palu bersama 15 Kejari lainnya di seluruh Indonesia terpilih untuk melakukan pembangunan zona integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan bertitik tolak pada enam area perubahan.
“Yakni manajemen perubahan, penguatan tata laksana, SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas dan peningkatan pelayanan publik yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja bebas korupsi dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat pencari keadilan,” urainya.
Kata dia, untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM diperlukan langkah nyata, kerja keras dan komitmen semua jajaran kejaksaan.
“Bahwa penilaian WBBM dan WBBM berdasarkan hasil penilaian dari masyarakat yang ditentukan dari hasil survei yang dilakukan oleh tim reformasi dan birokrasi kementerian. Olehnya diminta kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, utamanya masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.