Jabatan Guru Besar Mantan Rektor Untad Dicabut, Kepala KTU Faperta Diberhentikan sebagai PNS

oleh -
Ilustrasi. (pngtree.com)

PALU – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjatuhkan hukuman disiplin berat, masing-masing kepada mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) periode 2011-2015, 2015-2019, Prof Muhammad Basir dan mantan Kabag Kepegawaian dan HTL Untad, Amir Makmur.

Saat ini, Prof Muhammad Basir menjabat sebagai Ketua Senat Akademik Untad, sementara Amir Makmur sebagai Kepala KTU Fakultas Pertanian (Faperta) Untad.

Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan sejumlah pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang terjadi di lingkungan kampus terbesar di Sulawesi Tengah tersebut.

Muhammad Basir terbukti telah melakukan dua pelanggaran utama dalam kurun waktu 2018-2021

Pelanggaran pertama berklasifikasi berat yang melibatkan sang mantan Rektor Untad selama dua periode ini, yakni terkait dengan kasus manipulasi atau perubahan nilai seleksi penerimaan CPNS di Untad tahun 2018.

BACA JUGA :  Rico Djanggola Ketua DPRD Palu Definitif Periode 2024-2029

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Sekjen, Itjen, dan Untad, beliau terbukti telah menginstruksikan dan mengarahkan perubahan nilai puluhan peserta seleksi CPNS di tahun tersebut baik dengan cara mengurangi maupun menambahkan nilai peserta seleksi,” ungkap Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, Prof Djayani Nurdin, Selasa (11/04).

Adapun pelanggaran disiplin kedua adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang didakwakan pihak kementerian kepada mantan Penanggung Jawab IPCC Untad itu terkait dengan pembentukan sejumlah lembaga non-OTK di Untad yang menyerap miliaran rupiah anggaran BLU pada tahun anggaran 2020-2021.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan, pihak Kemendikbudristek menjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Dengan kata lain, jabatan fungsional guru besar atau Profesor yang telah dijabat sejak 1 Agustus 2004 atau 19 tahun silam, harus ditanggalkan dan diturunkan ke jabatan fungsional Lektor Kepala beserta segala konsekuensi yang menyertainya,” kata Djayani.

BACA JUGA :  38 Personel Damkarmat Palu Ikut Pelatihan Penyelematan

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Amir Makmur harus menerima hukuman yang lebih berat dibanding Prof Basir. Yang bersangkutan dianggap terlibat dalam kasus manipulasi nilai seleksi penerimaan CPNS di tahun 2018, sehingga menerima sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Prof Muhammad Basir, kepada media ini mengakui adanya penjatuhan sanksi tersebut. Menurutnya, sanksi itu akan dia jalani selama 12 bulan.

“Kami berdoa semoga saya belajar ikhlas dan bagi mereka yang senang dengan ujian ini kita doakan jangan suatu saat menerima ujian seperti ini. Cukup saya saja,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. IKRAM