PALU- Ketua Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST), Soraya Sultan memberikan apresiasi kepada tim seleksi calon anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyelesaikan seluruh tahapan uji kompetensi bagi calon anggota KPID Sulteng.
Menurut Soraya, dari sepuluh nama diumumkan Timsel sebagai hasil seleksi tes wawancara calon komisioner KPID Sulteng Periode 2025-2028, melalui pengumuman Nomor: 007/389/DKIPS, adalah hasil pilihan terbaik dari para peserta yang baik.
Nama-nama tersebut, nantinya diputuskan oleh DPRD, setelah melalui tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Sulteng membidangi penyiaran.
Sebagai organisasi perempuan yang ada di Sulawesi Tengah, KPKPST sangat berharap DPRD memperhatikan keterwakilan perempuan dan keputusan dihasilkan nantinya.
“Bagi kami, untuk menjabat sebagai komisioner KPID Sulteng, keterwakilan perempuan tetap menjadi prioritas utama,” tandas Soraya, Senin (02/6).
Soraya sangat mengharapkan hadirnya keterwakilan perempuan dalam Komisioner KPID Sulteng pada periode 2025-2028, sebagai bagian dalam mewujudkan regulasi penyiaran melindungi perempuan, anak dan kelompok rentan.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Lingkar Belajar untuk Perempuan (LIBU Perempuan) Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir.
Menurutnya, LIBU Perempuan sangat mendukung keterwakilan perempuan di dalam KPID, sehingga adanya calon komisioner perempuan sangat diharapkan. Alasannya adalah narasi berperspektif gender penting sekali disuarakan.
Mendorong hadirnya perwakilan perempuan dalam KPID Sulteng adalah salah satu langkah, memastikan bahwa suara perempuan masuk dalam arus utama kebijakan, juga menjadi langkah kolektif memperkuat kontrol masyarakat sipil atas kebijakan publik berkaitan dengan bidang penyiaran.
Karena itu, LIBU Perempuan dengan segala hal berkaitan dengan proses-proses demokrasi adil dan inklusif, meminta kepada DPRD Sulteng untuk betul-betul mempertimbangkan keterwakilan perempuan terutama dengan latar belakang mendasar.
Senada dengan itu, aktivis perempuan Sulteng, Eva Bande juga menyerukan hal sama. Menurut Eva, Komisi I DPRD Sulteng harus memberikan kesempatan kepada perempuan, menjadi bagian dalam penentuan regulasi penyiaran di Sulawesi Tengah, khususx berimplikasi terhadap perempuan anak dan kelompok rentan.
Reporter : **/IKRAM